MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Pro Israel, Lawan Aksi Genosida

Ira Guslina Sufa
11 November 2023, 08:09
Fatwa MUI melarang beli produk buatan Israel dan perusahaan yang terafiliasi dengan Israel
Antara
Fatwa MUI melarang beli produk buatan Israel dan perusahaan yang terafiliasi dengan Israel

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Lembaga independen yang mewadahi para ulama dan cendekiawan muslim itu menyatakan haram membeli produk dari produsen Israel dan dari perusahaan yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina. 

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina. Fatwa juga dibuat sebagai bentuk perlawanan atas agresi Israel yang sudah mengarah pada pemusnahan manusia secara besar-besaran atau genosida seperti yang tengah berlangsung di Jalur Gaza, Palestina. 

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Asrorun dalam pengumuman fatwa MUI seperti dikutip, Sabtu (11/11). 

Lebih jauh ia mengatakan MUI mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi atau menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel. MUI menilai penggunaan produk Israel secara tidak langsung akan turut berkontribusi menyokong tindakan pembunuhan warga. 

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina," ujar Asrorun lagi. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...