Rekam Jejak dan Harta Suhartoyo, Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman

Ira Guslina Sufa
13 November 2023, 11:58
Suhartoyo
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Suhartoyo selaku Hakim dalam sidang permohonan PHPU Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/6).

Suhartoyo merupakan hakim yang mengajukan dissenting opinion dalam putusan batas usia capres. Sikap sama juga dia sampaikan dalam memutus perkara batas usia capres dan cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda dan Partai Garuda. Ia konsisten mengatakan persoalan usia capres merupakan wilayah pembuat Undang-undang sehingga tidak perlu diuji materi oleh MK. 

Pada saat ada gugatan uji materi UU Cipta Kerja pada 2020 ia juga setuju dengan pernyataan UU tersebut inkonstitusional. Pada 2022 saat Perppu Cipta Kerja disahkan, dan kemudian menjadi Undang-Undang dan diuji formil ke MK, ia juga menjadi hakim yang menyatakan dissenting atas putusan MK yang menolak uji formil tersebut. Ia menyatakan pendapat berbeda bersama Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. 

Pada 2019 saat terjadi sengketa hasil pemilu di MK, Suhartoyo juga menjadi salah satu hakim yang memutus perkara. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 itu dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden kala itu yang bernomor urut 02, yakni Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.

Dalam perkara tersebut, Suhartoyo sempat meminta para pihak yang bersengketa tak memaksa hakim membuat keputusan. "Mahkamah secara bijaksana, cermat, saksama, berdasarkan argumentasi bangunan pertimbangan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak perlu mempersoalkan yang seperti ini," kata Suhartoyo dalam sidang.

Harta Ketua MK Suhartoyo 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang dilaporkan Suhartoyo pada 31 Desember 2022 lalu, ia memiliki total harta kekayaan senilai Rp 14.748.971.796. Berikut rincian kekayaan yang dimiliki Ketua MK Suhartoyo. 

Tanah dan Bangunan senilai Rp 6.486.585.000:

  1. Tanah dan bangunan seluas 900 m2/150 m2 di Kabupaten/Kota Sleman, hibah dengan akta Rp 608.350.000
  2. Tanah dan bangunan seluas 1225 m2/256 m2 di Kabupaten/Kota Metro, hibah dengan akta Rp 500.000.000
  3. Tanah dan bangunan seluas 250 m2/152 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 1.200.000.000
  4. Tanah dan bangunan seluas 334 m2/54 m2 di Kabupaten/Kota Lampung Tengah, hibah dengan akta Rp 350.000.000
  5. Tanah dan bangunan seluas 398 m2/54 m2 di Kabupaten/Kota Metro, hibah dengan akta Rp 500.000.000
  6. Tanah dan bangunan seluas 166 m2/105 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang, hasil sendiri  Rp 678.015.000
  7. Tanah dan bangunan seluas 373 m2/332 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 1.900.220.000
  8. Tanah dan bangunan seluas 288 m2/200 m2 di Kabupaten/Kota Sleman, hasil sendiri Rp 750.000.000

Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp 810.000.000

  1. Mobil, Toyota Hardtop Jeep tahun 1982, hasil sendiri Rp 100.000.000
  2. Mobil, Jeep Wilys Jeep tahun 1960, hasil sendiri Rp 60.000.000
  3. Mobil, Alphard Tipe G tahun 2018, hasil sendiri Rp 650.000.000

Harta Bergerak Lainnya Rp 188.000.000

Kas dan Setara Kas Rp 7.264.386.796

Pada LHKPN tersebut menunjukkan Suhartoyo tak memiliki utang sama sekali.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...