Pemerintah Sebut Aturan UMP 2024 Jaga Daya Beli Buruh, Upah Tetap Naik

Andi M. Arief
13 November 2023, 14:04
ump, ump 2024, pengupahan
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/pras.
Buruh dan mahasiswa membawa spanduk saat berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional di depan kantor DPRD Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (1/5/2023).

Kementerian Ketenagakerjaan berpendapat Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dapat menjaga daya beli buruh. Upah minimum provinsi atau UMP 2024 juga tetap akan naik.

Hal tersebut tertuang dalam penentuan alfa dalam formula kenaikan UMP tahun depan. Formula kenaikannya adalah proyeksi inflasi yang ditambah jumlah perkalian antara proyeksi pertumbuhan ekonomi dan alfa. Rentang alfa yang dimaksud adalah 0,1 sampai 0,3.

"Dengan formula tersebut, penyesuaian nilai upah minimum akan tetap naik. Sekalipun terjadi kondisi tekanan ekonomi, penyesuaian nilai upah minimum akan tetap stabil," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri kepada Katadata.co.id, Senin (13/11).

Menurut dia, variabel proyeksi inflasi penting dalam formula tersebut untuk menjaga daya beli buruh. Sedangkan pengalian proyeksi pertumbuhan ekonomi dan alfa bertujuan untuk mengembangkan daya beli buruh setiap tahun.

Alfa adalah variabel yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah. Indah menyebut, penentuan alfa di dalam negeri cukup sulit karena minimnya data.

Karena itu, formula yang digunakan untuk menghitung alfa di dalam negeri adalah total kompensasi tenaga kerja suatu periode dibagi dengan produk domestik regional bruto pada periode yang sama. Dari pertimbangan tersebut mayoritas daerah memiliki alfa antara 0,1 dan 0,3.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...