Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI masih melihat ada peluang negosiasi untuk mengubah angka upah minimum provinsi atau UMP 2024. Saat ini rata-rata kenaikan upahnya sebesar 3,57%.
Kemenaker angkat bicara soal kecilnya nilai UMP 2024. Pemerintah berargumen angka penyesuaian tahun depan adalah untuk melindungi tenaga kerja dengan masa kerja kurang dari setahun.
Kementerian Ketenagakerjaan berpendapat Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dapat menjaga daya beli buruh. Upah minimum provinsi atau UMP 2024 juga tetap akan naik.
KSPI berencana menolak draf revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan apabila masih memakai indeks 0,1 sampai 0,3. Dengan indeks ini, kenaikan UMP 2024 maksimal 4,4%.
Apindo menyatakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan telah lebih baik. Sebab, beleid tersebut memberikan pondasi bagi sistem pengupahan masa depan.
Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sebelumnya akan diumumkan paling lambat Senin (21/11) lalu diperpanjang menjadi paling lambat Senin (28/11). Besarannya tidak lebih dari 10 %.
Tenaga kerja berhak mendapatk upah sebagai perwujudan penghidupan yang layak. Berikut ketentuan pengupahan tenaga kerja di usaha mikro dan kecil yang tidak wajib sesuai ketentuan upah minimum.