Bareskrim Cecar Direktur Gratifikasi KPK 13 Pertanyaan di Kasus Firli

Ira Guslina Sufa
15 November 2023, 16:57
KPK
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Pengunjuk rasa dari Front Indonesia Timur Bersatu berunjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Penyidik gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, memeriksa Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Helmijaya. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa menjelaskan pemeriksaan Helmijaya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan KPK, Firli Bahuri.

"Pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB, selesai sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Arief usai pemeriksaan, Rabu (15/11). 

Arief menyebut ada 13 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Helijaya. Pertanyaan itu berkaitan dengan pengetahuan saksi atas perkara yang dituduhkan kepada Firli. 

Selain memeriksa Helmijaya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada saksi lain yang diperiksa. Pemeriksaan berlangsung di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Menurut Ade, dalam perkara ini penyidik gabungan telah memeriksa 86 saksi dan delapan ahli pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Sejumlah saksi yang telah dipanggil dan diperiksa, antara lain, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sopir pribadi SYL dan ajudan pribadi SYL, serta Ketua KPK Firli Bahuri.

Saksi lainnya, yakni Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Tomi Murtomo, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar. Selain itu, Ketua Harian Pengurus Provinsi (PP) PBSI DKI Jakarta Tirta Juwana Darmadji (Alex Tirta), Wakil Ketua KPK periode 2007—2011 Mochammad Jasin, dan Wakil Ketua KPK periode 2015—2019 Saut Situmorang.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan kasus  dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini Firli dilaporkan oleh Syahrul Limpo atas dugaan pemerasan dalam penanganan perkara yang tengah diusut KPK. 

Syahrul telah berstatus tersangka di KPK.  Dalam mengusut perkara dugaan pemerasan, kepolisian juga telah menggeledah rumah Firli Bahuri. Dalam pemeriksaan terhadap Firli salah satu pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan foto dirinya saat bertemu mantan Menteri Pertanian Syahrul Limpo di salah satu gelanggang olahraga (GOR) bulu tangkis di Jakarta.  

 Menurut Ade, saat pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan adanya pertemuan dengan Syahrul Yasin pada bulan Maret 2022. Namun Firli menyebut pertemuan itu hal biasa dan dilakukan secara terbuka dan tidak berkaitan dengan perkara.  Dalam perkara ini, Firli dilaporkan lantaran disebut telah melakukan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo agar perkara yang tengah diusut KPK dapat dihentikan. 

Saat laporan itu dibuat KPK tengah menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Syahrul Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Rabu (11/10). 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...