6 Fakta Kereta Probowangi Tabrak Elf di Lumajang, Tewaskan 11 Orang

Ira Guslina Sufa
20 November 2023, 13:48
KA Probowangi
ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/rwa.
Petugas Ditreskrim Polda Jatim melakukan olah TKP kecelakaan mini bus bernomor polisi N 7646 T yang tertabrak kereta api (KA) Probowangi di Kecamatan Klakah, Lumajang, Jawa Timur, Senin (20/11/2023).

Kecelakaan naas yang menimpa minibus elf dengan nomor polisi N 7646 T pada Minggu (19/11) malam menyisakan duka. Sebelas penumpang Elf dilaporkan meninggal setelah tertabrak Kereta Api Probowangi relasi Ketapang Banyuwangi--Surabaya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. 

Tabrakan tersebut menjadi sorotan lantaran menambah daftar panjang kecelakaan lalu lintas antara kereta dan moda transportasi lain. Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan duka cita untuk semua korban. Ia pun menyesalkan terjadinya kecelakaan tersebut. 

Menurut Didiek tidak ada korban dari penumpang kereta. Atas kejadian itu KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut. 

Bagaimana peristiwa naas itu terjadi dan bagaimana kereta api Probowangi bisa menabrak minibus Elf? 

Kronologi KA Probowangi Menabrak Minibus Elf 

Tabrakan antara KA Probowangi dan Minibus Elf bermula saat mobil elf bernomor polisi N 7646 T melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di KM 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung--Stasiun Klakah pada Minggu (19/11). Kejadian terjadi sekitar pukul 19.53 WIB. Pada saat yang sama, KA Probowangi  relasi Ketapang Banyuwangi-Surabaya juga melintas sehingga tabrakan antara keduanya tak terelakkan. 

Mobil yang tertabrak kereta pun terlempar ke arah luar jalur kereta. Sebanyak 11 penumpang mobil elf tersebut tewas dalam kejadian tersebut. Selain itu empat orang  mengalami luka berat dan telah dievakuasi ke RSUD dr. Hartato. 

Kereta Api Sempat Berhenti 

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Didiek Hartantyo menjelaskan KA Probowangi sempat berhenti saat insiden tersebut. Masinis mengecek keamanan lokomotif dan rangkaian, serta para penumpang. Setelah memastikan kereta dan para penumpang kereta aman, masinis melanjutkan perjalanannya pada pukul 20.06 WIB.

"KA Probowangi terlambat tiba di stasiun Probolinggo dan stasiun lainnya sekitar 13 menit akibat insiden kecelakaan tersebut, tetapi kondisi rel di lokasi kecelakaan tetap bisa dilalui oleh kereta api," kata Didiek. 

Santunan Bagi Korban Meninggal 

PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada 11 korban meninggal dunia dan empat orang luka berat akibat sebuah mobil minibus elf tertabrak KA Probowangi. Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Tamrin Silalahi mengatakan untuk korban yang meninggal dunia Jasa Raharja telah menghubungi pihak keluarga korban dan memastikan penyerahan santunan kepada keluarga 11 korban. 

Tamrin mengatakan Jasa Raharja saat ini telah menerbitkan Surat Jaminan (Guanratee Letter) memastikan bahwa biaya perawatan korban ditanggung oleh Jasa Raharja.

"Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017 sebesar Rp 50 juta, sementara santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta," ujar Tamrin. 

Sebuah minibus elf yang rusak akibat tertabrak KA Probowangi di Lumajang, Minggu (19/11/2023) malam.
Sebuah minibus elf yang rusak akibat tertabrak KA Probowangi di Lumajang, Minggu (19/11/2023) malam. ( ANTARA/HO-warga)

Sembilan Korban Sudah Terverifikasi 

Kapolres Lumajang, Jawa Timur, AKBP Boy Jeckson mengatakan sebanyak sembilan dari sebelas korban kecelakaan sudah terverifikasi. Sebanyak delapan korban yang meninggal dunia dan sudah teridentifikasi dibawa ke rumah duka di Kota Surabaya dengan menggunakan mobil ambulans.

"Delapan korban meninggal dunia sudah dikembalikan ke pihak keluarganya dan sisanya tiga korban masih dalam proses pemulangan," kata Boy di Lumajang.

Menurut Boy empat korban yang mengalami luka berat berada di Ruang ICU RSUD dr Hariyoto sebanyak tiga orang yang merupakan penumpang Elf dan satu orang yakni sopir Elf dirawat di RS Bhayangkara.

Berikut daftar korban meninggal dunia yang sudah teridentifikasi berdasarkan data Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang:

  1. Tn. Riyono warga Babatan Surabaya
  2. Ny. Yelis Agustiana warga Dukuh Pakis Surabaya
  3. Tn. Gatot Hari Cahyono warga Gubeng Surabaya
  4. Tn. Nur Muhamad warga Karang pilang Surabaya
  5. Ny. Sunarti warga Pakis Surabaya
  6. Ny. Sri Rahayu warga Simo Mulyo baru Surabaya
  7. Tn. Edi Sugianto warga Pakis Gunung Sawahan Surabaya
  8. Ny. Titik ristianti wara Putat jaya Surabaya
  9. Tn. Suyono warga Tandes Surabaya

Aturan Penggunaan Jalan 

Lebih jauh Didiek mengatakan dalam insiden tersebut kereta api sudah berupaya untuk berhenti. Akan tetapi memang dalam pengoperasiannya kereta api tidak bisa berhenti mendadak. 

Ia mengatakan dalam hal peraturan lalu lintas, kereta api memiliki jalur tersendiri sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Menurut Didiek, seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

"Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114," kata Didiek. 

Minta Utamakan Keselamatan 

Lebih jauh Didiek berharap agar pemilik jalan sesuai kelasnya baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Menurut Didiek, pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.

Sesuai ketentuan pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh menteri. Adapun gubernur menjadi penanggung jawab untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi. Sedangkan Bupati atau Wali Kota bertanggung jawab untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa. 

Didiek berharap para pengelola jalan lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang. Caranya adalah dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...