Kemenaker Sebut 3 Provinsi Tak Perlu Tetapkan UMP, Ikut Daerah Asal

Andi M. Arief
21 November 2023, 21:54
UMP
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Penjaga stan menjelaskan tata cara mengirim lamaran saat pameran bursa kerja pada Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional 2023 di JIexpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan tiga provinsi yang baru dibentuk pada 2023 belum diminta menentukan penyesuaian upah minimum provinsi atau UMP yang berlaku pada 2024. Ketiga provinsi yang dimaksud adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan ketiga provinsi baru tersebut masih mengikuti penyesuaian upah minimum Provinsi Papua. Saat ini Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan UMP Papua 2024 naik 4,13% menjadi Rp 4,02 juta.

"Upah minimum tiga provinsi baru ikut provinsi induk. Penetapan upah minimumnya masih ikut Provinsi Papua," kata Indah di kantornya, Selasa (21/11).

Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengapresiasi pemerintah provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP)  2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. UMP ditetapkan dari hasil rembuk secara Tripartit antara dunia usaha, buruh dan pemerintah. 

Ia menyampaikan hingga 21 November 2023 pukul 19.00 WIB, sebanyak 30 Gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.

Ida mengatakan, dari 30 provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat tiga provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan PP No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...