TPN Ganjar Bakal Laporkan Dukungan Aparat Desa untuk Prabowo - Gibran
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD berencana melaporkan kegiatan perangkat dan kepala desa yang mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dukungan tersebut dalam Silaturahmi Nasional Desa Bersatu yang dihadiri Gibran Rakabuming Raka pada Minggu (19/11) lalu.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, akan melaporkan dugaan ketidaknetralan aparatur pemerintah desa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Kami dari Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud pasti akan mengadukan ini ke Bawaslu,” kata Todung di Media Center TPN, Jakarta, Selasa (21/11).
Todung menyebut ia berkali-kali menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran netralitas tersebut. Ia pun mengatakan TPN tengah melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Ia mengatakan, kampanye menggunakan ASN atau pejabat pemerintah termasuk aparatur desa apapun alasannya tak dapat dibenarkan. “Kampanye yang tidak patut dilakukan karena mencederai netralitas itu sendiri,” katanya.
Selain itu, Todung pun mengatakan saat ini belum memasuki masa kampanye yang dijadwalkan dimulai pada 28 November 2023. "Kampanye itu kan harus fair, netral, harus juga tidak mencederai hukum,” katanya.
Pada Minggu (19/11), calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menghadiri kegiatan Silaturahmi Desa Bersatu yang digelar beberapa asosiasi perangkat desa di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat. Gibran mengatakan tim pemenangan telah menerima dan akan menyiapkan solusi untuk aspirasi dan masukan yang disuarakan masyarakat desa dalam kegiatan Silaturahmi Desa Bersatu.
Saat ditanya soal dukungan perangkat desa kepada dirinya, Gibran enggan berkomentar dan mengatakan yang lebih dulu dilakukan adalah menyiapkan solusi untuk berbagai hal yang dihadapi masyarakat desa.
"Kalau masalah dukung mendukung itu nanti saja, kami carikan solusi terbaik dulu, kami serap dulu, apa saja permasalahannya. Kalau dukung mendukung nanti saja, sambil jalan," ujar Gibran.
Dukungan Kepala Desa Langgar Aturan Hukum
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan dukungan relawan perangkat desa di bawah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di pemilihan presiden tidak tepat. Bagja menyebut dukungan itu berpotensi melanggar ketentuan yang ada.
"Ada potensi, pertama tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye, tidak boleh melibatkan, tim kampanye tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa," kata Bagja usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/11).
Bagja mengatakan, saat ini belum masuk dalam masa kampanye, sehingga bersinggungan dengan larangan yang diatur di Pasal 280 UU ASN. Menurut Bagja larangan perangkat desa terutama yang sudah berstatus ASN sudah ada dalam Undang-Undang.
“Ingat, larangan kampanye Pasal 280. Kampanye ya. Sekarang sudah kampanye atau tidak? Belum Kan. Jadi harus hati-hati," kata Bagja.
Bagja pun mengatakan, Bawaslu akan menyelidiki lebih jauh pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan, Bawaslu kata dia akan mengkaji video selama kegiatan. Apalagi menurut dia tim Bawaslu ada di lokasi acara saat itu.
"Kami lihat nanti pas video yang ada, kami lihat nanti dan kami teliti laporan dari pengawas yang ada di lapangan saat itu," kata Bagja.
Sedangkan Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menyatakan tidak ada penyampaian dukungan politik oleh perangkat desa kepada paslon capres-cawapres nomor urut dua tersebut.
"Sejak penyampaian undangan, kami memastikan bahwa di acara tersebut tidak ada penyampaian dan penerimaan dukungan. Dalam pelaksanaan acara tersebut hingga selesai jelas tidak ada sama sekali bentuk penyampaian dukungan politik kepada kami," kata Habiburokhman dalam keterangan resmi.
Dia mengatakan pihaknya memahami adanya aturan dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu (UU Pemilu) terkait larangan pelibatan kepala desa dalam kampanye. Aturan itu juga melarang kepala desa untuk membuat kebijakan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye.
Habiburokhman menjelaskan acara tersebut merupakan acara penyampaian aspirasi dari organisasi-organisasi perangkat desa yang tergabung dalam organisasi Desa Bersatu.
"Kami merasa perlu menghadiri undangan panitia tersebut karena kami memang harus mendengar, menerima, menyerap aspirasi semua elemen masyarakat termasuk kepala desa dan perangkat desa," ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra itu.
Dia pun mengatakan tim pemenangan Prabowo - Gibran berkomitmen untuk terus memberikan perhatian kepada desa maupun masyarakat desa. Ia menyebut desa perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
“Sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera," kata dia.