Bawaslu Sebut Dukungan Aparat Desa ke Prabowo Potensi Langgar Aturan
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan dukungan relawan perangkat desa di bawah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di pemilihan presiden tidak tepat. Bagja menyebut dukungan itu berpotensi melanggar ketentuan yang ada.
"Ada potensi, pertama tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye, tidak boleh melibatkan, tim kampanye tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa," kata Bagja usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/11).
Bagja mengatakan, saat ini belum masuk dalam masa kampanye, sehingga bersinggungan dengan larangan yang termaktub di Pasal 280 UU ASN. Menurut Bagja larangan perangkat desa terutama yang sudah berstatus ASN sudah ada dalam Undang-Undang.
“Ingat, larangan kampanye Pasal 280. Kampanye ya. Sekarang sudah kampanye atau tidak? Belum Kan. Jadi harus hati-hati," kata Bagja.
Bagja pun mengatakan, Bawaslu akan menyelidiki lebih jauh pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan, Bawaslu kata dia akan mengkaji video selama kegiatan. Apalagi menurut dia tim Bawaslu ada di lokasi acara saat itu.
"Kami lihat nanti pas video yang ada, kami lihat nanti dan kami teliti laporan dari pengawas yang ada di lapangan saat itu," kata Bagja.
Sebelumnya, ribuan perangkat desa dan kepala desa menunjukkan dukungan untuk pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran pada Minggu (19/11).
Nyatakan Tak Ada Dukungan
Sementara itu Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman, memastikan dalam acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu, yang berlangsung pada Minggu (19/11), tidak ada penyampaian dukungan politik oleh perangkat desa kepada paslon capres-cawapres nomor urut dua tersebut.