Rata-rata UMP 2024 Hanya Naik Rp 100 Ribu, Apakah karena Aturan Baru?

Agustiyanti
23 November 2023, 13:18
UMP, UMP 2024, upah
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Ilustrasi. Rata-rata UMP 2024 di 33 provinsi yang telah mengumumkan penetapan upah mencapai Rp 3,05 juta.

Upah minimum provinsi atau UMP 2024 di 33 provinsi rata-rata hanya naik Rp 102.747 atau 3,57% dibandingkan UMP 2023. Rata-rata UMP 2024 ke-33 provinsi tersebut sebesar Rp 3,05 juta. 

Data yang dihimpun Katadata.co.id berdasarkan pengumuman UMP 2024 masing-masing daerah menunjukkan, mayoritas atau 15 provinsi masih memiliki UMP di bawah Rp 3 juta. Penetapan UMP tertinggi dan terendah berada di Pulau Jawa, yakni di DKI Jakarta mencapai Rp 5,06 juta dan Jawa Tengah Rp 2,04 juta. 

Sementara itu, kenaikan UMP tertinggi pada tahun depan ditetapkan oleh Maluku Utara sebesar 7,5% atau Rp 223.280 dan terendah di Gorontalo sebesar 1,2% atau Rp 35.750. UMP Maluku Utara akan naik dari Rp 2.976.720 pada 2023 menjadi Rp 3.200.o00 pada 2024, sedangkan UMP Gorontalo akan naik dari Rp 2.989.350 menjadi Rp 3.025.100. 

Dasar Perhitungan UMP 2024

Rata-rata kenaikan UMP pada tahun depan lebih rendah dibandingkan pada tahun ini yang naik 7,1% dari Rp 2,73 juta menjadi Rp 2,92 juta. Namun, kenaikan upah tahun depan lebih tinggi dibandingkan kenaikan UMP 2022 yang hanya naik 1,5% dan UMP 2021 yang naik 0,56% karena kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19?

Mengapa kenaikan UMP 2023 lebih rendah?

Kementerian Ketanagakerjaan menjelaskan, penetapan upah minimum sebenarnya untuk melindungi pekerja dengan pengalaman di bawah 1 tahun. Sedangkan upah pekerja dengan pengalaman seharusnya diatur menggunakan skala pengupahan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...