MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Anwar Usman Tak Hadir
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Rabu (29/11). Adapun gugatan tersebut bernomor bernomor 141/PUU-XXI/2023 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Menolak permohonan untuk seluruhnya," bunyi putusan yang dibacakan Suhartoyo.
Mahkamah menilai dalil-dalil yang dimohonkan pemohon tak beralasan hukum untuk seluruhnya. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Perkara tersebut sebelumnya sudah disidangkan dua kali, pertama pada 8 November 2023, dan kedua pada 20 November 2023. Ketua MK Suhartoyo sehari setelah sidang kedua membawa berkas perkara ke rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk ditangani oleh 8 hakim, namun Anwar Usman tak terlibat di dalamnya.
Anwar tak dilibatkan dalam pengambilan keputusan sesuai dengan amanat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ini karena ia berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dalam petitumnya, Brahma meminta frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' pada pasal yang digugat diubah menjadi 'yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi'.
Sehingga, bunyi lengkap pasal tersebut menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’.