Eks Menteri Edhy Prabowo Bebas Bersyarat, Menko Mahfud Singgung Aturan

Ade Rosman
30 November 2023, 16:52
Mahfud MD
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan materi saat pelatihan Implementasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) di gedung Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Eks terpidana korupsi Edhy Prabowo menjalani bebas bersyarat dari penjara sejak 18 Agustus 2023 lalu. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) menyatakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari lantaran telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan tak ada hal yang janggal dari status bebas bersyarat politikus Partai Gerindra itu. Menurut Mahfud status bebas bersyarat yang diperoleh Edhy memiliki aturan yang jelas. 

"Saya baca juga itu kayaknya menteri KKP Pak Edhy Prabowo itu mendapat remisi 7 bulan dari hukuman, kalau ndak salah 4 tahun mendapat remisi 7 bulan, ya, sudah keluar bulan Agustus lalu, karena aturannya begitu," kata Mahfud kepada wartawan di Posko Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (30/11).

Mahfud mengatakan, sebelumnya memang sempat ada perdebatan mengenai remisi terhadap koruptor. Namun, bila merujuk ketentuan ia menyebut status bersyarat Edhy Prabowo memiliki dasar hukum lewat Undang-undang. 

Sebelumnya, Edhy terlihat menghadiri acara wisuda Akmil-Akpol di Magelang, Jawa Tengah. Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI Deddy Eduar Eka Saputra menyatakan Edhy telah bebas bersyarat sebagaimana ketetapan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Nomor: PAS-1436.PK.05.09 yang diteken pada 17 Agustus 2023 lalu.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...