Eks Menteri Edhy Prabowo Bebas Bersyarat, Menko Mahfud Singgung Aturan
Eks terpidana korupsi Edhy Prabowo menjalani bebas bersyarat dari penjara sejak 18 Agustus 2023 lalu. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) menyatakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari lantaran telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan tak ada hal yang janggal dari status bebas bersyarat politikus Partai Gerindra itu. Menurut Mahfud status bebas bersyarat yang diperoleh Edhy memiliki aturan yang jelas.
"Saya baca juga itu kayaknya menteri KKP Pak Edhy Prabowo itu mendapat remisi 7 bulan dari hukuman, kalau ndak salah 4 tahun mendapat remisi 7 bulan, ya, sudah keluar bulan Agustus lalu, karena aturannya begitu," kata Mahfud kepada wartawan di Posko Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (30/11).
Mahfud mengatakan, sebelumnya memang sempat ada perdebatan mengenai remisi terhadap koruptor. Namun, bila merujuk ketentuan ia menyebut status bersyarat Edhy Prabowo memiliki dasar hukum lewat Undang-undang.
Sebelumnya, Edhy terlihat menghadiri acara wisuda Akmil-Akpol di Magelang, Jawa Tengah. Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI Deddy Eduar Eka Saputra menyatakan Edhy telah bebas bersyarat sebagaimana ketetapan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Nomor: PAS-1436.PK.05.09 yang diteken pada 17 Agustus 2023 lalu.
“Selama menjalani pembebasan bersyarat, yang bersangkutan (Edhy Prabowo) wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir,” kata Deddy dalam siaran resmi Ditjen PAS Kemenkumham RI.
Sebelumnya, Edhy divonis kurungan lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus dugaan suap izin budidaya lobster dan ekspor benih lobster atau benur. Pada perkara itu, Edhy dinyatakan menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir BBL.
Majelis hakim yang mengadili perkara itu menilai Edhy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain kurungan penjara, Edhy pun dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan USD$77.000 subsider dua tahun penjara. Hak politiknya pun dicabut selama tiga tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalankan masa pidana pokok.
Ia sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun majelis hakim menambah hukumannya menjadi 9 tahun penjara pada November 2021. Edhy juga diwajibkan membayar denda Rp 400 juta yang bisa diganti kurungan penjara 6 bulan. Majelis hakim tingkat banding juga menetapkan pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar.
Setelah itu, Edhy lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga hukumannya dipangkas dari 9 tahun menjadi 5 tahun kurungan.