TKN Prabowo-Gibran Sebut Anwar Usman Kambing Hitam Putusan MKMK
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyebut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebagai kambing hitam setelah ditetapkan melanggar kode etik berat dalam pengambilan putusan Nomor 90/PPU/XXI/2023. Putusan itu tentang batas usia usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Wakil Ketua Komandan Hukum TKN, Habiburokhman menganggap ada sejumlah pihak yang sengaja mencari kesalahan Anwar Usman sebagai pembenaran putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Saya berulang kali menegaskan bahwa dalam putusan MKMK, sama sekali tidak ada pembahasan dan juga tentu tidak ada pembuktian adanya intervensi mengenai putusannya ya," kata Habiburokhman di Kantor Media Center TKN, Jakarta, Kamis (30/11).
MKMK menilai Anwar melanggar etik berat lantaran turut menyidangkan perkara yang memiliki muatan benturan kepentingan. Dalam materi permohonan uji materi untuk perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023, nama Gibran Rakabuming Raka secara eksplisit disebut.
Gibran yang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta dan putra Presiden Joko Widodo merupakan keponakan kandung istri Anwar. Atas pelanggaran yang dilakukan, MKMK menjatuhkan Anwar Usman sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi.
"Hal ini yang kemudian disebut dan dijadikan alasan untuk menjatuhkan hukuman pelanggaran berat terhadap saudara Anwar Usman," ujar Habiburokhman.