TKN Prabowo-Gibran Sebut Anwar Usman Kambing Hitam Putusan MKMK

Muhamad Fajar Riyandanu
30 November 2023, 20:15
TKN Prabowo-Gibran Sebut Anwar Usman Kambing Hitam Putusan MKMK
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.
Hakim Konstitusi Anwar Usman melambaikan tangannya kepada awak media usai memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023).. Anwar Usman menyatakan dirinya pantang menyerah sebagai Hakim Konstitusi usai statusnya diberhentikan dari Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyebut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebagai kambing hitam setelah ditetapkan melanggar kode etik berat dalam pengambilan putusan Nomor 90/PPU/XXI/2023. Putusan itu tentang batas usia usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Wakil Ketua Komandan Hukum TKN, Habiburokhman menganggap ada sejumlah pihak yang sengaja mencari kesalahan Anwar Usman sebagai pembenaran putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Saya berulang kali menegaskan bahwa dalam putusan MKMK, sama sekali tidak ada pembahasan dan juga tentu tidak ada pembuktian adanya intervensi mengenai putusannya ya," kata Habiburokhman di Kantor Media Center TKN, Jakarta, Kamis (30/11).

MKMK menilai Anwar melanggar etik berat lantaran turut menyidangkan perkara yang memiliki muatan benturan kepentingan. Dalam materi permohonan uji materi untuk perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023, nama Gibran Rakabuming Raka secara eksplisit disebut.

Gibran yang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta dan putra Presiden Joko Widodo merupakan keponakan kandung istri Anwar. Atas pelanggaran yang dilakukan, MKMK menjatuhkan Anwar Usman sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi.

"Hal ini yang kemudian disebut dan dijadikan alasan untuk menjatuhkan hukuman pelanggaran berat terhadap saudara Anwar Usman," ujar Habiburokhman.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...