Anwar Usman Resmi Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta

Ade Rosman
24 November 2023, 16:54
Anwar Usman
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.
Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Melansir pada data Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan yang dilayangkan mantan Ketua MK itu didaftarkan per hari ini, Jumat (24/11). 

Gugatan Anwar itu teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Kendati demikian, materi gugatan yang dilayangkan Anwar belum diketahui karena belum diunggah di laman resmi PTUN Jakarta. 

Sebelumnya, Anwar Usman pun mengajukan keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua MK. Suhartoyo terpilih  menjadi ketua MK lewat rapat pleno hakim setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat. 

"Ya betul, ada surat keberatan dari Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat dikonfirmasi, Rabu (22/11).

Eny mengatakan, surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar bertanggal 15 November 2023. Ia menyebut, saat ini surat keberatan yang diajukan Anwar itu tengah dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), yang merupakan mekanisme pengambilan keputusan para hakim MK.

"Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," kata Enny.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...