Mantan Ketua KPK Mengaku Pernah Diminta Jokowi Setop Kasus Setnov
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan kesaksian. Ia mengatakan pernah dipanggil Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat itu yakni Setya Novanto.
Agus menceritakan pernah dipanggil sendirian untuk menghadap Jokowi. Presiden, yang didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, lalu sempat menyampaikan kemarahan kepada Agus.
"Begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Beliau berteriak: Hentikan," kata Agus dalam sebuah wawancara di Kompas TV, Kamis (30/11).
Awalnya, Agus mengaku heran hal apa yang diminta Jokowi untuk disetop. Ternyata yang minta dihentikan adalah kasus KTP elektronik. "Setelah saya duduk (mendapatkan penjelaskan), ternyata yang dihentikan adalah kasusnya Pak Setnov," katanya.
Mendapatkan permintaan, Agus lalu menjelaskan kepada Jokowi bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tersangka Setya Novanto sudah keluar tiga pekan sebelumnya.
"Kami juga (saat itu) tak punya kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," katanya.
Agus mengatakan dirinya tak bercerita kepada komisioner lain soal pemanggilan tersebut. Meski demikian, ia belakangan menyadari satu hal bahwa Jokowi merasa KPK tak mau diperintah.
"Akhirnya ada revisi UU KPK, ada SP3, berada di bawah Presiden," katanya.
Ia juga mengatakan selama proses revisi UU KPK, para pimpinan komisi antirasuah sulit untuk bertemu Jokowi untuk memberikan masukan. Selain itu, Agus mengaku tak pernah mendapatkan draft rancangan UU KPK.
"Pimpinan KPK tak tahu apa yang direvisi sampai terakhir," katanya.
Sedangkan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah tudingan tersebut. Ia mengatakan Jokowi pada 17 November 2017 telah meminta Setya untuk mengikuti proses hukum di KPK.
"Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," kata Ari dalam pesan singkat, Jumat (1/12).