KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej atas Dugaan Suap dan Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan memeriksa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi hari ini, Senin (4/12).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Eddy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya. "Informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin," kata Ali dalam keterangan tertulis, Minggu (3/12)
Sebelumnya, lembaga antirasuah pun telah menetapkan Eddy sebagai tersangka, meski belum diumumkan secara resmi. "Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
KPK juga menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut yang terdiri dari tiga penerima, dan satu pihak pemberi.
Eddy Hiariej sebelumnya dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut. Dia mengungkapkan, uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima terkait pekerjaannya sebagai pengacara.
Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya dan bahkan tidak mengetahui soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.
"Tidak ada relevansi-nya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. "Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut".