BPK Temukan 9.261 Kasus dengan Potensi Kerugian Negara Rp 18,19 T

Amelia Yesidora
5 Desember 2023, 15:44
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP).
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP).

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mengungkapkan 9.261 temuan dari hasil pemeriksaan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan atau IHPS I Tahun 2023 pada DPR hari ini. Ketua BPK Ismi Yatun mengatakan nilai potensi kerugian negara dari ribuan temuan itu mencapai sebesar Rp 18,19 triliun.

“9.261 temuan yang mencakup kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), ketidakpatuhan yang bisa mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 18,19 triliun,” ujar Isma dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (5/12).

Dari potensi kerugian Rp 18,19 triliun tersebut, nilai terbesar berasal dari dua kategori yakni potensi kerugian sebesar Rp 7,43 triliun dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 6,01 triliun.

Isma mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti dengan menyetor uang atau menyerahkan aset ke negara, daerah, atau perusahaan senilai Rp 852,82 miliar.

IHPS semester 1 2023 ini juga memuat 134 hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat pada 2022. Di antaranya, ada 81 laporan keuangan kementerian/lembaga negara dengan 80 opini Wajar Tanpa Pengecualian alias WTP dan satu laporan dengan opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP.

“Satu lembaga yang memperoleh opini WDP adalah laporan keuangan Kementerian komunikasi dan Informatika terkait permasalahan aset peralatan dan mesin senilai Rp 3,8 triliun dan konstruksi dalam pengerjaan senilai Rp 1,9 triliun terkait BTS,” kata Isma.

Selain itu, ada 40 laporan keuangan pinjaman dan hibah dari luar negeri. Sebanyak 33 diberikan opini WTP, enam WDP, dan satu opini Tidak Wajar atau TW.

Isma mengatakan opini TW muncul karena ada masalah realisasi belanja modal yang berpotensi tidak layak bayar Rp 66,44 miliar dan realisasi pembayaran biaya remunerasi sebesar Rp 1,83 miliar.

WTP sendiri dikenal sebagai unqualified opinion. Artinya, laporan keuangan yang diperiksa auditor BPK sudah tersaji dengan wajar dan sesuai dengan prinsip akuntansi di Indonesia.

Di sisi lain, WDP atau qualified opinion berarti laporan keuangan yang diperiksa auditor BPK wajar dan sesuai dengan prinsip akuntansi di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

Tidak terbatas pada laporan keuangan dan LHP, IHPS I 2023 juga menemukan baru 47% pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN dari 2020 hingga Semester I 2023 yang sesuai rekomendasi BPK. Tindak lanjut atas rekomendasi itu, BPK sudah menyelamatkan uang dan aset negara senilai Rp 19,2 triliun pada periode 2020 hingga Semester 1 2023.

Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...