Polri Jelaskan Alasan Belum Tahan Firli Bahuri Meski 2 Kali Diperiksa
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengungkap alasan belum menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri meski sudah berstatus tersangka. Menurut Sandi polisi memiliki aturan dan pertimbangan tertentu dalam melaksanakan penahanan.
“Aturan sudah ada, yang pasti penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu (penahanan),” kata Sandi kepada wartawan seperti dikutip, Kamis (7/12).
Sandi mengatakan penyidik mempunyai kewenangan yang diatur dalam undang-undang terkait kapan melakukan pemanggilan terhadap seseorang. Selain itu ia juga menyebut adanya pertimbangan kapan melakukan pemeriksaan, dan kapan melakukan upaya paksa.
Ia mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut kepada penyidik gabungan Subdit Tipikor Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. “Tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya,” kata Sandi.
Sebelumnya Firli sudah empat kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dua kali dalam kapasitas sebagai saksi dan dua kali dalam kapasitas sebagai tersangka. Pada Rabu (6/12) ia menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam dalam kapasitas sebagai tersangka.
Usai pemeriksaan Firli kembali menghindar dari wartawan. Purnawirawan Polri itu hanya melempar senyum dan menangkupkan kedua tangan sebagai tanda permintaan maaf dan berlalu dengan mobilnya.
Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.