Wamenkumham Eddy Hiariej Mangkir Penuhi Panggilan KPK, Apa Alasannya?

Ade Rosman
7 Desember 2023, 12:41
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (kiri) keluar ruangan usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Eddy dimintai keterangan terkait laporan dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Indones
ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (kiri) keluar ruangan usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Eddy dimintai keterangan terkait laporan dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Indonesia Police Watch (IPW) dalam bantuan konsultasi dan pengesahan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (7/12). Eddy meminta KPK menghentikan pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kemenkumham.

Melalui Kuasa Hukumnya, Ricky Sitohang Eddy mengaku sakit sehingga tak dapat memenuhi panggilan yang diagendakan. "Tadi kami sudah siap-siap, sudah mau berangkat, terus Pak Wamen sudah limbung. obatnya banyak banget, sakit dia. Akhirnya kami bikin surat permohonan ke KPK untuk ditunda," kata Ricky kepada wartawan, Kamis (7/12).

Melalui surat permohonan, kata Ricky, Eddy meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaannya. Ricky menggambarkan kondisi kliennya semakin memburuk dipicu kondisi pikirannya.

"Jadi permohonan kepada KPK untuk mohon diatur ulang kembali, di- reschedule. Jadi intinya tidak datang. tadi sudah sama saya kok," kata Ricky lagi.

Semula, penyidik ​​KPK dijadwalkan memeriksa Eddy hari ini, Kamis (7/12). Eddy akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kemenkumham.

Betul, informasi yang kami terima dari tim penyidik ​​minggu ini, khususnya di hari Kamis, kami memanggil para pihak tersangka, termasuk Wamenkumham, untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...