Reaksi Gibran Saat Anies Cecar Prabowo Soal Putusan MK di Debat Capres

Ade Rosman
13 Desember 2023, 10:23
Debat
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wpa/YU
Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan) dan capres nomor urut dua Prabowo Subianto beradu argumen pada debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka ikut bereaksi saat calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyinggung perihal putusan Mahkamah Konstitusi pada calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto. 

Momen itu terjadi dalam debat calon presiden perdana yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di halaman kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (12/12).

Mulanya, Anies menanyakan pada Prabowo perihal pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi. Putusan MK bernomor 90/PUU-XXI/2023 itu menjadi dasar majunya Gibran yang belum berusia 40 tahun bisa maju lantara MK menambah klausul pernah menjabat sebagai kepala daerah sebagai cawapres. 

Imbas putusan MK itu, Gibran melenggang maju menjadi cawapres Prabowo. Sedangkan Anwar Usman yang saat itu menjadi Ketua MK dinyatakan melanggar etik berat oleh Majelis Kehormatan MK atau MKMK dan diberhentikan dari jabatan ketua. Anwar merupakan paman Gibran. 

"Kemudian di MK dibentuk MKMK, yang hasilnya mengatakan terjadi pelanggaran etika berat yang menyebabkan keputusan yang dibuat MK secara etika bermasalah. Kemudian bapak punya waktu sampai dengan 13 November karena di situ waktu mengambil keputusan bila ada perubahan," kata Anies bertanya pada Prabowo.

Menanggapi pertanyaan Anies itu, Prabowo menjawab dengan tegas. Ia mengatakan bahwa dalam politik yang dinamis perkembangan dapat dilihat dari berbagai perspektif. 

"Jadi tim saya para pakar hukum yang mendampingi saya, menyampaikan bahwa dari segi hukum tidak ada masalah," kata Prabowo.

Prabowo mengatakan, terkait dengan pelanggaran etik Anwar Usman, telah diambil tindakan oleh MKMK, selaku yang diberi kewenangan. Namun demikian, Prabowo beranggapan putusan MK yang menyebabkan lolosnya Gibran sebagai cawapres itu konstitusional, sehingga pencalonan putra Presiden Joko Widodo itu tetap dilanjutkan.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...