Polda Tolak Replik, Firli Bahuri Siapkan 9 Saksi Sidang Praperadilan

Ira Guslina Sufa
13 Desember 2023, 19:35
Firli bahuri
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menolak replik yang diajukan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka sudah sesuai peraturan yang ada.

"Jelas semua SOP (standar operasional prosedur), semua aturan yang berlaku, 'lex specialis' tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah kami lakukan," kata Putu Puter di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12). 

Menurut Putu, Polda Metro Jaya juga telah memiliki alat bukti sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 2. Dalam aturan itu penetapan seorang tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti. Untuk kasus Firli Putu mengatakan tim penyidik telah memiliki empat alat bukti. 

 Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik, Putu kembali meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan Firli Bahuri untuk seluruhnya. Ia juga meminta hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/325/XI/RES.3.3/Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 adalah sah.

Firli Ajukan 9 Saksi

Sementara itu, tim kuasa hukum Firli menyiapkan sembilan saksi untuk menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/12). "Ada enam ahli dan tiga saksi fakta," salah satu kuasa hukum Firli, Ian Iskandar. 

Ian berharap, apapun yang disampaikan dalam sidang praperadilan termasuk keterangan dari para saksi dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan permohonan kliennya. Di sisi lain, Ian  mengatakan dari 91 saksi yang diperiksa, tidak ada satupun saksi yang memenuhi kualifikasi sebagaimana Pasal 1 angka 26 KUHAP. 

Pada ketentuan itu disebutkan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan dan peradilan tentang suatu perkara pidana. Selain itu Ian menyorot terbitnya dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yakni pada 9 Oktober dan 23 November 2023, dengan tuduhan perbuatan yang sama.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...