Polda Tolak Replik, Firli Bahuri Siapkan 9 Saksi Sidang Praperadilan
Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menolak replik yang diajukan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka sudah sesuai peraturan yang ada.
"Jelas semua SOP (standar operasional prosedur), semua aturan yang berlaku, 'lex specialis' tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah kami lakukan," kata Putu Puter di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
Menurut Putu, Polda Metro Jaya juga telah memiliki alat bukti sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 2. Dalam aturan itu penetapan seorang tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti. Untuk kasus Firli Putu mengatakan tim penyidik telah memiliki empat alat bukti.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik, Putu kembali meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan Firli Bahuri untuk seluruhnya. Ia juga meminta hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/325/XI/RES.3.3/Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 adalah sah.
Firli Ajukan 9 Saksi
Sementara itu, tim kuasa hukum Firli menyiapkan sembilan saksi untuk menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/12). "Ada enam ahli dan tiga saksi fakta," salah satu kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.
Ian berharap, apapun yang disampaikan dalam sidang praperadilan termasuk keterangan dari para saksi dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan permohonan kliennya. Di sisi lain, Ian mengatakan dari 91 saksi yang diperiksa, tidak ada satupun saksi yang memenuhi kualifikasi sebagaimana Pasal 1 angka 26 KUHAP.
Pada ketentuan itu disebutkan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan dan peradilan tentang suatu perkara pidana. Selain itu Ian menyorot terbitnya dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yakni pada 9 Oktober dan 23 November 2023, dengan tuduhan perbuatan yang sama.
"Jadi, semakin jelas dan terang benderang bahwa dari sisi prosedural, Polda banyak kecerobohan dan pelanggaran," ujar Ian.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (12/12), Bidkum Polda Metro Jaya yang mewakili Kapolda Metro Jaya sebagai termohon dalam sidang praperadilan gugatan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memperlihatkan sejumlah dokumen yang disita terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Sejumlah barang bukti tersebut yaitu lima lembar hasil pemeriksaan laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bekasi atas nama eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua. Juga ada dua lembar tagihan (bill) reservasi atas nama Kevin Egananta Joshua di Amaroossa Hotel Grande Bekasi.
Selain itu juga ada sembilan bundel laporan audit pengadaan sapi Kementerian (Pertanian) Republik Indonesia tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021. Lalu, satu buah nota dinas untuk Menteri Pertanian dari Inspektur Jendral perihal laporan hasil audit pengadaan sapi tahun anggaran 2020-2021 serta 24 lembar rincian kertas kerja satuan kerja tahun anggaran 2019-2020 Kementerian (Pertanian) Republik Indonesia di Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kemudian, empat lembar fotokopi lembar transaksi valas detail per pelanggan atas nama Saudara Hendra Joshua dan Kevin Egananta Joshua. Dua lembar hasil cetakan (print out) legalisir sesuai asli laporan transaksi valas detil per pelanggan atas nama Hendra Joshua periode 1 Januari 2018 sampai dengan 13 Oktober 2023.
Terdapat pula satu lembar legalisir sesuai asli laporan transaksi valas detail per pelanggan atas nama Saudara Kevin Egananta Joshua per periode 30 Mei 2021 sampai dengan 31 Januari 2023.