Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan, Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Ade Rosman
18 Desember 2023, 12:26
Eddy Hiariej
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/3/2023). Edward mendatangi KPK untuk mengklarifikasi dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar yang dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menilai penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. 

Hal itu disampaikan tim advokasi Eddy bersama dua tersangka lainnya yakni Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/12).

Melalui permohonan yang dibacakan tim advokasinya, Eddy bersama dua tersangka lainnya meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangkanya dilakukan tanpa prosedur maka cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum.

"Menyatakan bahwa tindakan termohon yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," bunyi permohonan yang dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (18/12).

Dalam permohonan tersebut, disebutkan bahwa penetapan ketiganya sebagai tersangka tidaklah sah. Eddy menyebut status tersangka terhadap dirinya tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum. 

Eddy bersama tersangka lainnya pun menilai seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, dan penyitaan terhadapnya maupun keluarganya tidaklah sah. Serta memohon untuk mengembalikannya dalam keadaan semula dalam waktu 3x24 jam.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...