Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan, Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menilai penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Hal itu disampaikan tim advokasi Eddy bersama dua tersangka lainnya yakni Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/12).
Melalui permohonan yang dibacakan tim advokasinya, Eddy bersama dua tersangka lainnya meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangkanya dilakukan tanpa prosedur maka cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum.
"Menyatakan bahwa tindakan termohon yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," bunyi permohonan yang dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (18/12).
Dalam permohonan tersebut, disebutkan bahwa penetapan ketiganya sebagai tersangka tidaklah sah. Eddy menyebut status tersangka terhadap dirinya tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.
Eddy bersama tersangka lainnya pun menilai seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, dan penyitaan terhadapnya maupun keluarganya tidaklah sah. Serta memohon untuk mengembalikannya dalam keadaan semula dalam waktu 3x24 jam.
"Namun, apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, maka kami mohonkan Putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono)," kata Eddy dalam gugatan. .
Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka penerimaan suap dari tersangka mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp 8 miliar.
Eddy Hiariej, Yogi Arie dan Yosi Andika sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Helmut sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.