Firli Bahuri Ditinggal Rekan Kerja, Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi

Ira Guslina Sufa
20 Desember 2023, 07:48
Firli Bahuri saksi KPK Alexander Marwata
ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (30/10/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata (Alex)  keberatan untuk menjadi saksi dalam kasus Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Menurut Ade penolakan itu diterima polda pada 19 Desember 2023 persis di hari pembacaan putusan praperadilan atas penetapan Firli sebagai tersangka. 

"Alex menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge (saksi yang dipilih atau diajukan, yang sifatnya meringankan) dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut, " kata Ade  seperti dikutip Rabu (20/12). 

Menurut Ade pemberitahuan keberatan oleh Alexander disampaikan melalui surat pengantar dari Kepala Biro Hukum KPK. Di dalam surat tersebut, Alexander menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge. 

Alexander beralasan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK. Sebelumnya Firli mengajukan Alexander sebagai saksi yang meringankan kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu.

Sikap menolak Alexander menjadi saksi meringankan disampaikan di hari yang sama dengan putusan praperadilan Firli sebagai tersangka. Dalam putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan Firli. Sebelum keluar putusan, Alex pernah menyampaikan siap untuk dipanggil Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sedang dialami oleh Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. 

“Saya dipanggil Bareskrim atas permintaan Pak Firli, dari tersangka, jadi saya dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan. Waktunya terserah, nanti saya koordinasikan dengan Bareskrim, " kata Alexander. 

Soal permintaan Firli yang meminta polisi untuk memanggilnya, dia menjelaskan, setiap tersangka juga memiliki hak untuk memanggil saksi yang akan meringankan dirinya. Saat itu ia mengatakan sudah mengenal Firli lama. 

“Beliau dulu jadi Deputi Penindakan, sekarang jadi mitra kerja kami di jilid ke-5 ini, dan saya kenal baik dengan yang bersangkutan," kata Alexander. 

Atas dasar memiliki hubungan kerja yang cukup lama, Alexander mengatakan cukup mengetahui apa yang dikerjakan oleh Firli selama di KPK. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...