Jokowi Resmi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK hingga Desember 2024
Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang masa jabatan Ketua KPK menjadi 5 tahun atau hingga Desember 2024. Perpanjangan ini merupakan respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023.
Untuk menjalankan putusan tersebut, Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK serta Keppres Nomor 113/P tentang Penyesuaian Masa Jabatan Dewan Pengawas KPK.
"Masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024," demikian penjelasan Kepala Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada awak media, Rabu (20/12).
Pada Mei 2023, Majelis hakim MK memutuskan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi selama empat tahun tidak konstitusional. Sebagai akibatnya MK menambah jabatan pimpinan Komisi Antirasuah itu menjadi lima tahun.
Dalam putusan, Anwar Usman yang saat itu menjabat Ketua MK menyebut Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar Anwar Usman dalam pembacaan putusan tanggal 25 Mei 2023 lalu.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun bersifat diskriminatif. Aturan itu juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.
Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sesuai ketentuan masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK menjabat selama lima tahun.
