Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan, Polda Buka Opsi Jemput Paksa
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri mangkir dari pemeriksaan oleh penyidik gabungan di Bareskrim Mabes Polri yang dijadwalkan berlangsung Kamis (21/12) pukul 10.00 WIB. Firli seharusnya diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli yang tak memenuhi panggilan itu beralasan akan hadir di sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK, sehingga meminta untuk penundaan pemeriksaan. Di sisi lain, berdasarkan pantauan Katadata.co.id di sekitar Gedung Dewas KPK, hingga pukul 13.50 WIB Firli tak terlihat.
Kendati demikian, mobil dinas Firli yang berjenis Toyota Camry hitam bernopol B 1990 RFP terlihat berkeliling di sekitar Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.04. Namun, hingga berita ini tayang belum ada informasi lanjutan apakah Firli berada dalam mobil tersebut atau tidak.
Mangkirnya Firli dari panggilan kepolisian menjadi perhatian khusus. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan kepolisian bisa saja mengambil sikap tegas bila Firli berkali-kali tidak menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan.
"Firli bisa dijemput paksa jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan," kata Karyoto.
Karyoto menanggapi langkah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang akan menjadwalkan kembali pemanggilan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri setelah tidak menghadiri pemeriksaan hari ini. Ia juga menambahkan surat pencekalan terhadap Firli telah diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (21/12). Namun Firli Bahuri tidak menghadiri pemeriksaan tersebut, hal itu disampaikan oleh pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar.
Ian mengatakan kliennya sudah memiliki jadwal kegiatan lain. Dia mengaku telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik. "Iya, itu kan kami minta tunda," kata Ian saat dikonfirmasi.