KPU Umumkan Perubahan Metode Pemilihan Luar Negeri di Empat Negara

Ade Rosman
28 Desember 2023, 13:37
KPU
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (kedua kiri) bersama Anggota KPU Mochamad Afifuddin (kiri), Betty Epsilon Idroos (ketiga kiri), Idham Holik (kedua kanan) dan Yulianto Sudrajat (kanan) memimpin jalannya rapat pleno bersama Bawaslu, pemerintah dan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 di Ruang Sidang Utama KPU, Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan adanya perubahan metode memilih luar negeri di empat daerah yakni Hong Kong, Frankfurt, New York, dan Praha. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, terdapat tiga metode memilih di luar negeri yang diterapkan pada pemilu 14 Februari 2024 mendatang. 

"Dalam perkembangannya, ada 4 PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) yang mengusulkan perubahan metode memilih setelah kemudian mengikuti perkembangan usulan dari warga negara kita yang ada di luar negeri," kata Hasyim dalam rapat pleno di kantor KPU, Kamis (28/12).

Hasyim menjelaskan selama ini terdapat beberapa metode yang dipakai dalam pemilu di luar negeri yaitu melalui Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri atau TPSLN, Kotak Suara Keliling (KSK), dan metode pos. Pada pemilu 2024 perubahan dilakukan atas dasar permintaan dari masing-masing daerah. 

Hasyim mengatakan, PPLN Praha menyampaikan pada KPU bahwa pemerintah setempat tidak menyetujui berkegiatan pemungutan suara dengan metode KSK. Berdasarkan permintaan tersebut maka metode KSK diubah dengan metode pos.

Adapun PPLN Hong Kong menyampaikan informasi pemerintah setempat tidak merekomendasikan untuk mengadakan pemungutan suara secara masif karena alasan keamanan. "Dalam surat tersebut direkomendasikan penyelenggaraan pemungutan suara diadakan di 4 TPS untuk 2.000 pemilih dan 162.691 pemilih melalui metode pos," kata Hasyim.

Lalu, PPLN New York mengajukan permohonan penambahan TPSLN yang semula 2 menjadi 5. PPLN New York juga meminta penambahan KSK yang semula 2 menjadi 5, dan penambahan pos yang semula 1 menjadi 5. Sementara itu PPLN Frankfurt, mengajukan penambahan metode KSK dan pos.

"Semula 651 menggunakan metode pos, kemudian kita tetapkan menjadi 686 metode pos," kata Hasyim. 

Rapat koordinasi hari ini dilakukan KPU bersama perwakilan partai politik, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, TNI, Polri, Bawaslu, dan DKPP. Rapat berlangsung di Kantor KPU dan menjadi bagian untuk mematangkan persiapan pemilu. 

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...