Bawaslu Duga Ada Pelanggaran Administrasi Ihwal Surat Suara di Taipei

Ira Guslina Sufa
28 Desember 2023, 13:27
Bawaslu
ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kedua kiri) bersama Anggota Bawaslu Puadi (kiri), Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kedua kanan), Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kanan) memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan klarifikasi terkait dugaan salah prosedur pada pembagian surat suara Pemilu 2024 di Taipei, Taiwan. Surat suara di Taiwan menjadi ramai dibahas setelah adanya temuan surat suara yang telah dikirimkan kepada pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Puadi menjelaskan merujuk PKPU 25 Tahun 2023 pengiriman surat suara dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kepada pemilih dengan metode pos seharusnya baru akan berlangsung pada tanggal 2 sampai 11 Januari 2024. Pengiriman baru diperbolehkan setelah 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024.

 “Jadi, dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) pos dan atau PPLN Taipei,” ujar Puadi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis.

Lebih jauh Puadi mengatakan Bawaslu tidak sependapat dengan pernyataan KPU yang menyatakan 31.276 surat suara yang dinyatakan rusak. Menurut Puadi tidak ada kriteria yang menunjukkan surat suara di Taipei itu rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman.

 Puadi mengatakan dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 pada halaman 19 tidak ada poin yang menyebutkan salah prosedur dalam pengiriman sebagai salah satu indikator untuk menyatakan surat suara rusak. “Dengan demikian tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” ujar Puadi. 

 Ia pun mengatakan kekhawatiran Bawaslu atas penetapan surat suara yang telah dikirim sebagai surat suara rusak. Penetapan surat suara rusak menurut dia harus diikuti dengan pengiriman surat suara pengganti sehingga berpotensi menimbulkan potensi masalah yang lebih kompleks.

 Sebelumnya, KPU baru mengklarifikasi ke PPLN di Taipei terkait kesalahan pengiriman surat suara setelah viral atau heboh di media sosial. Ketua KPU Hasyim Asyari mengungkapkan KPU telah mengambil empat tindakan atas kesalahan ini. Pertama, surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan itu dinyatakan masuk ke kategori rusak dan tidak diperhitungkan.

Kedua, KPU akan mengirim surat suara pengganti ke PPLN di Taipei sesuai jumlah yang telah dikirim ke pemilih sebelum 2 Januari 2024. Ketiga, surat suara yang belum sempat dikirim akan dikirim sesuai jadwal yang telah diatur yaitu 2 – 11 Januari 2024.

Keempat, surat suara yang rusak akan ditandai apabila dikembalikan ke PPLN. Pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.

Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...