Istana: Ada yang Pakai Isu Pemakzulan Jokowi untuk Kepentingan Politik
Istana merespons munculnya isu pemakzulan kepada Presiden Joko Widodo. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan ada pihak yang menggunakan narasi pemakzulan untuk kepentingan tertentu di tahun politik.
"Ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan presiden untuk kepentingan politik elektoral," kata Ari di Jakarta, Jumat (12/1) dikutip dari Antara.
Ari mengatakan di negara demokrasi, menyampaikan pendapat adalah hal yang saja. Namun terkait pemakzulan presiden, mekanismenya diatur dengan syarat yang ketat lewat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional," katanya.
Dia juga mengatakan tuduhan kecurangan pemilihan umum harus bisa dibuktikan dalam mekanisme yang ada. Masyarakat bisa melaporkan kecurangan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ari juga mengatakan Presiden Joko Widodo saat ini masih fokus bekerja sampai akhir masa jabatannya. Selain itu, dia mengatakan rakyat masih memberikan dukungan mantan Gubernur DKI Jakarta itu untuk bekerja.
"Tingkat kepuasan atas kinerja Presiden Jokowi masih tetap tinggi, di atas 75%," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md bertemu dengan tokoh Petisi 100 yang mendorong isu pemakzulan Jokowi. Dalam pertemuan pada Selasa (9/1), Petisi 100 menyampaikan usulan pemakzulan presiden Jokowi dengan dugaan kecurangan Pemilu.
Mahfud menegaskan urusan pemakzulan bukan ranah Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Urusan pemakzulan tersebut kepada partai politik dan DPR.
"Saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya kepada Parpol dan DPR, karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," kata Mahfud, dikutip dari Instagram.
Calon wakil presiden nomor urut 3 itu mengatakan pengajuan usulan pemakzulan presiden baru bisa diproses melalui sidang pleno jika sepertiga anggota DPR mengusulkannya. Usulan bisa berlanjut bila dua pertiga anggota dewan menyetujui usulan tersebut.
"Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK. Itu enggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, enggak bakal selesai sampai pemilu selesailah," kata Mahfud.