KPK Dalami Laporan PPATK Soal Transaksi Janggal Terkait Pemilu
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi janggal terkait Pemilu 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK akan meneruskan temuan ke tahap selanjutnya jika aliran dana tersebut terkait tindak pidana korupsi.
"Kewenangan KPK hanya terkait korupsi, itu mekanismenya," kata Alexander di Jakarta, Jumat (12/1) dikutip dari Antara.
Komisi antirasuah juga akan mendalami siapa yang terkait aliran dana janggal tersebut. Hal yang juga akan didalami adalah apakah aliran uang itu menyangkut pejabat negara.
"Dengan informasi dari PPATK, pasti lebih terarah dan fokus," katanya.
Reporter: Antara