Aturan Cuti Karyawan Swasta 2024 Berdasarkan UU Cipta Kerja Terbaru

Ira Guslina Sufa
18 Januari 2024, 09:46
Cuti
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Button AI Summarize

Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru mengenai cuti untuk karyawan swasta. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 yang merupakan pengesahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Untuk 2024 ini aturan mengenai pengajuan cuti karyawan sudah merujuk pada UU yang disahkan pada 31 Maret 2023 ini. Bila dilihat lebih rinci terdapat sejumlah perubahan dalam UU Cipta Kerja yang baru mengenai aturan cuti dibanding Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Perubahan yang paling mencolok terlihat pada jenis cuti dan istirahat yang diberikan, yang berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Pada Undang-undang Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan memberikan cuti kepada pekerja, melibatkan cuti tahunan dan cuti atau istirahat panjang.

Cuti tahunan diberikan kepada karyawan setidaknya selama 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama satu tahun. Selain itu, ada juga istirahat panjang selama minimal 2 bulan, dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing selama 1 bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun.

Aturan mengenai istirahat dan cuti yang tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 menekankan kata "kewajiban perusahaan". Dengan demikian, setiap pekerja dan buruh memiliki hak yang sama dan dijamin oleh undang-undang.

Berbeda dengan undang-undang sebelumnya, UU Nomor 6 tahun 2023 pasal 81 mengubah pasal 79 UU ketenagakerjaan dengan memberikan hak libur dan cuti yang lebih sedikit. Perppu hanya mewajibkan perusahaan memberikan cuti tahunan paling sedikit selama 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja selama setahun. Sementara untuk istirahat atau cuti panjang, tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan.

“Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama,” demikian bunyi pasal dalam UU terbaru yang dikutip Kamis (18/1). 

Perbedaan aturan cuti antara UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja

Isi Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

(2) Waktu istirahat dan cuti melibatkan:

  1. Istirahat antara jam kerja, setidaknya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
  2. Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
  3. Cuti tahunan, setidaknya selama 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
  4. Istirahat panjang minimal 2 bulan, dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing selama 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama, dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.

(3) Pelaksanaan waktu istirahat tahunan seperti yang dijelaskan pada ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

(4) Hak istirahat panjang seperti yang dijelaskan pada ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...