Jadi Hakim MK, Arsul Sani Mundur dari DPR dan Waketum PPP

Ade Rosman
18 Januari 2024, 14:30
MK
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Calon Hakim Konstitusi Arsul Sani mengikuti rapat Paripurna DPR Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2022).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mahkamah Konstitusi mulai hari ini memiliki hakim baru. Berempat di istana negara, politikus Arsul Sani diangkat dan membacakan sumpah menjadi hakim MK pada Kamis (18/1). Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi alias Awiek mengungkapkan Arsul saat ini sudah tak lagi menjadi politikus dari PPP.  

"Pak arsul sudah mundur dari PPP dan DPR," kata Awiek saat dikonfirmasi awak media, Kamis (18/1).

Awiek mengatakan, dengan mundurnya Arsul dari posisi Waketum PPP, saat ini kursi tersebut masih kosong. Ia pun menyebut partai ka'bah belum memikirkan kursi kosong tersebut lantaran tengah disibukan dengan hal lainnya.

"Posisi di Waketum (PPP) masih kosong kita fokus menghadapi pemilu belum memikirkan adanya reposisi jadi masih dibiarkan saja kosong," katanya.

Di sisi lain, Awiek menyampaikan harapannya untuk Arsul. Ia pun mengatakan terpilihnya Arsul sebagai hakim Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk sumbangsih PPP untuk Indonesia.

"Semoga Pak Arsul bisa berkhidmat untuk bangsa dan negara, dan itu merupakan sumbangsih PPP untuk bangsa dan negara ini," katanya.

Arsul Sani resmi diangkat menjadi hakim Mahkamah Konstitusi. Pembacaan sumpah Arsul disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (18/1). 

Arsul Sani akan bertugas di MK menggantikan posisi Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun di usia 70 tahun pada 17 Januari kemarin. Keputusan pengangkatan Asrul Sani sebagai hakim MK ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102P Tahun 2023 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.  Adapun Keppres tersebut ditetapkan oleh Jokowi pada 24 Oktober 2023. 

"Memutuskan dan menetapkan mengangkat Dr Asrul Sani S.H. Msi sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji," kata Nanik. 

Pelantikan tersebut juga dihadiri oleh delapan hakim MK lainnya, yakni, Saldi Isra, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic dan Suhartoyo.  Penetapan Asrul Sani sebagai Hakim MK telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna DRP pada 3 Oktober 2023 lalu. 

Arsul Sani terpilih melalui musyawarah mufakat dengan suara penuh dari sembilan fraksi di DPR.  Pada proses uji kelayakan terdapat tujuh calon yang diseleksi yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif Haridi Hasan dan Arsul Sani.


Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...