Menpan: Jokowi Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Harus Dipilih Rakyat

Muhamad Fajar Riyandanu
19 Januari 2024, 18:32
jokowi, jakarta, gubernur
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Pekerja menyelesaikan pembuatan ornamen menyambut HUT ke-495 DKI Jakarta di Bundaran HI, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemilihan gubernur Jakarta tetap dipilih oleh rakyat lewat mekanisme pemilihan kepada daerah atau Pilkada. Pemilihan gubernur akan tetap ada meski status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) hilang dan berpindah ibu kota ke IKN.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas usai melangsungkan rapat internal dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (19/1).

"Presiden menyampaikan dengan tegas bahwa untuk gubernur Jakarta harus dipilih oleh rakyat," kata Azwar Anas usai rapat.

Dia juga mengatakan adanya ketentuan terkait anggaran tunjangan kinerja (tukin) untuk PNS Jakarta maksimal 30% dari total belanja pemerintah daerah ketika Jakarta sudah tak lagi menjadi ibukota

"Kami memberikan rekomendasi dan disetujui untuk memberikan kewenangan untuk tukin maksimum 30% dari belanja keuangan daerah," ujar Azwar Anas.

Meski status Jakarta sebagai ibu kota akan dihapus, status kekhususan daerah akan tetap melekat sehingga perlu pengaturan spesifik dalam beberapa aspek, salah satunya adalah tukin.

"Kalau terlalu besar nanti malam bikin cemburu daerah lain, maka diatur maksimal tidak lebih dari 30% belanjar pemerintah daerah khusus Jakarta," kata Azwar Anas.

Sebelumya, Rapat Paripurna DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas ke tingkat selanjutnya menjadi RUU inisiatif DPR.

Salah satu poin yang diusulkan dalam draft RUU DKJ adalah adanya rencana gubernur dan wakil guberur Jakarta dipilih oleh presiden setelah nanti tak lagi menyandang status ibu kota. Rancangan itu telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

Penunjukan gubernur oleh presiden itu tertuang di dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU. Pada intinya aturan itu menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden dengan memperhatikan pendapat atau usulan DPRD.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...