Bawaslu Surati Jokowi, Ingatkan Soal Potensi Pelanggaran UU Pemilu

Ade Rosman
30 Januari 2024, 12:50
Bawaslu
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wpa.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/1/2024). Dalam putusannya, pemohon dipersilakan memperbaiki kelengkapan dokumen administrasi calon tetap anggota DPR RI pada pemilu 2024 atas nama Amsal Nasution, Sigit, dan Hendro Mujiono, serta meminta termohon untuk menin
Button AI Summarize

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo berkaitan dengan agena pemilu. Surat itu berupa imbauan agar Presiden beserta jajaran menterinya mematuhi ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan surat tersebut telah diserahkan pada pekan lalu. Menurut Rahmat salah satu isi dalam surat tersebut adalah meminta Jokowi untuk mengingatkan para menteri untuk mengikuti ketentuan yang ada dalam UU Pemilu.

“Kepada (Presiden) untuk membina menteri-menterinya, mengingatkan para kabinet yang sekarang mungkin ada yang boleh saja kan ke parpol A, parpol B, atau capres A, capres B, untuk tidak melanggar ketentuan larangan dalam UU 7 tahun 2017,” kata Bagja menerangkan bunyi surat tersebut, kepada wartawan di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu seperti dikutip Selasa (30/1). 

Kendati demikian, Bagja tak memberi penjelasan rinci apakah surat tersebut dikirimkan Bawaslu berkaitan dengan pernyataan kontroversial Jokowi mengenai presiden dan menteri yang dapat kampanye dan berpihak di pilpres atau bukan. Sebelumnya Jokowi mendapat kritik lantaran mengatakan presiden dan para menteri memiliki hak untuk berpihak serta berkampanye selama pilpres. 

Dalam pernyataan yang disampaikan pada Rabu (24/1) di Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jokowi mengatakan hak presiden dan menteri untuk kampanye diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Jokowi menyebut presiden merupakan jabatan politik dan berbeda dengan aparatur sipil negara. 

“Itu hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak,” kata Jokowi.

Jokowi telah memberikan klarifikasi sekaligus membela diri atas pernyataannya itu. Jokowi menyampaikan ketentuan Pasal 299 UU Pemilu mengenai hak presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye. 

“Jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye,” ujar Jokowi dalam siaran pers yang disiarkan oleh kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat (26/1). 

Meski demikian Jokowi mengakui hak kampanye itu bisa digunakan oleh presiden dan menteri dengan syarat harus dalam masa cuti. Istana mengatakan hingga kini Jokowi  belum berencana ikut berkampanye. 

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...