Jokowi Telah Naikkan Gaji Personel TNI, Ini Daftar Besarannya

Ameidyo Daud Nasution
30 Januari 2024, 16:09
tni, gaji tni, jokowi
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Sejumlah prajurit berbaris dalam gladi bersih Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Button AI Summarize

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menaikkan gaji prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 yang diteken pada Jumat (24/1).

Kenaikan ini merupakan yang pertama kalinya sejak 2019 lalu. Presiden beralasan gaji TNI naik untuk meningkatkan kinerja hingga kesejahteraan anggotanya.

"Perlu menyesuaikan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia," demikian keterangan dalam PP Nomor 6 2024 seperti ditulis pada Selasa (30/1).

Gaji tertinggi akan diterima personel dengan pangkat paling tinggi yakni jenderal, marsekal, dan laksamana. Gaji pokok paling tinggi yang mereka terima bisa mencapai Rp 6,4 juta, naik dari Rp 5,9 juta.

Adapun gaji yang diterima para personel TNI bisa berbeda meski pangkat mereka sama. Perbedaan gaji tersebut menyesuaikan Masa Kerja Golongan (MKG).

Berikut daftar gaji TNI terbaru:

Golongan I (Tamtama)

Prajurit dua, kelasi dua: Rp 1.775.000 - Rp 1.830.500
Prajurit satu, kelasi satu: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
Prajurit kepala, kelasi kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
Kopral dua: Rp 1.946.800 - Rp 3.006.600
Kopral satu: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
Kopral kepala: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...