Sah! Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS dan PPPK, Ini Besarannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun politik ini. Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS telah diundangkan pada 26 Januari 2024. Dengan demikian, gaji pokok PNS dan PPPK akan naik sebesar 8% mulai Januari 2024.
Kenaikan gaji ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN yang telah bekerja keras dan berdedikasi dalam melayani masyarakat. Selain itu, kenaikan gaji ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi ASN dalam menjalankan tugasnya.
Berikut ini adalah rincian penyesuaian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Rincian Gaji Pokok PNS 2024
Dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka gaji pokok PNS pada 2024 akan menjadi sebagai berikut:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200
Rincian Gaji Pokok PPPK 2024
Adapun rincian gaji PPPK yang telah mengalami kenaikan, sebagai berikut:
- Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
- Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
- Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
- Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
- Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
- Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
- Golongan VII Rp 2.858.800 -4.551.800
- Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
- Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
- Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
- Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
- Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
- Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
- Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
- Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
- Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
- Golongan XVII 4.462.500-7.329.000
Demikian rincian kenaikan gaji PNS dan PPPK terbaru yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para ASN yang telah berdedikasi bagi bangsa dan negara.