Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Jelang Pilpres
Presiden Joko Widodo menyatakan sudah meneken aturan kenaikan gaji bagi prajurit TNI dan Polri. Sehingga prajurit TNI dan anggota Polri bisa menikmati kenaikan gaji dalam waktu dekat atau menjelang Pilpres 2024.
Kenaikan gaji TNI dan Polri tercantum dalam draf Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan kenaikan gaji aparatur sipil negara termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.
"Saya rasa sudah (aturannya), secepatnya akan keluar dan saya harapkan bisa meningkatkan daya kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada ekonomi," kata Jokowi usai meresmikan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor pada Senin (8/1).
Awalnya Jokowi menanggapi pernyataan calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan mengenai kenaikan gaji TNI dan Polri, saat debat capres ketiga, Minggu (7/1). Anies menyatakan kenaikan gaji TNI dan Polri di era Jokowi cenderung lebih sedikit ketimbang masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Jokowi menjelaskan setiap kebijakan strategis harus melihat situasi ekonomi domestik, terutama keadaan fiskal sebagai rujukan pemerintah untuk mengatur arus pengeluaran dan pendapatan publik.
Kondisi ekonomi nasional, kata Jokowi, sempat tertekan karena faktor eksternal seperti pandemi Covid-19, perang dagang dan faktor geopolitik global. "Situasi ekonomi kan berbeda-beda, pemerintah memutuskan menaikkan (gaji) dan tidak pasti dengan pertimbangan matang," kata Jokowi.
Sebelumnya, Anies Baswedan menyebut kebijakan kenaikan gaji TNI dan Polri di era Jokowi cenderung lebih sedikit dibandingkan saat masa pemerintahan Presiden SBY. Menurut Anies, kenaikan gaji TNI-Polri era SBY terjadi sembilan kali, sedangkan kenaikan gaji TNI-Polri jaman Jokowi sejauh ini hanya terjadi tiga kali.