Mahfud Resmi Mengundurkan Diri, Ini Pesannya pada Menko Polhukam Baru

Muhamad Fajar Riyandanu
1 Februari 2024, 20:05
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai menyampaikan permohonan pengunduran diri dari Menko Polhukam kepada Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (1/2/2024). Mahfud MD mengundurkan diri dari Menko Polhukam karena maju se
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai menyampaikan permohonan pengunduran diri dari Menko Polhukam kepada Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (1/2/2024). Mahfud MD mengundurkan diri dari Menko Polhukam karena maju sebagai calon wakil presiden nomor urut 3 pada Pemilu 2024.
Button AI Summarize

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berharap sosok penggantinya dapat melanjutkan sejumlah tugas vital yang masih menggantung. Mahfud resmi menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (1/2).

Sejumlah kewajiban strategis tersebut yakni menyelesaikan target penagihan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 114 triliun.

Mahfud menambahkan, sejauh ini satgas BLBI telah menyita sejumlah aset para pengemplang senilai Rp 35,8 triliun. "Selama satu setengah tahun kami mengejar itu dan sisanya sudah kami petakan. Ini harus ditagih lebih lanjut," kata Mahfud dalam konferensi pers di kompleks Istana Merdeka.

Mahfud juga berharap kepada Menkopolhukam setelah dirinya untuk meneruskan komitmen penyelesaian pelanggaran HAM berat. Dia mengatakan, pihaknya telah melaksanakan upaya penuntasan pelanggaran HAM berat lewat jalur rekonsiliasi.

"Saya katakan untuk penyelesaian dari sudut korbannya, itu terus berjalan sesuai dengan Instruksi presiden," ujar Mahfud.

Jokowi telah menebitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Instrumen hukum ini menjadi landasan untuk mengupayakan resolusi pelanggaran HAM berat melalui non jalur hukum atau non yudisial.

Mahfud melanjutkan, inisiatif tersebut telah mendapat pujian dari Dewan HAM PBB. "Karena kita telah melakukan langkah-langkah lebih dulu dari langkah hukum yang masih rumit dan itu akan terus dikerjakan," kata Mahfud.

Dia juga menitip pesan kepada calon penerusnya untuk meluluskan draf revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud mengaku dirinya saat ini sedang menahan pembahasan revisi UU MK karena kondisi politik nasional yang cenderung tak kondusif.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...