Eks Bos PT Antam Jadi Tersangka Rekayasa Emas Crazy Rich Surabaya
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manajer (GM) PT Antam Abdul Hadi Aviciena sebagai tersangka. Abdul Hadi diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka pada Kamis (18/1). Budi Said merupakan pengusaha properti Surabaya yang dikenal sebagai "crazy rich". Budi diduga menyebabkan Antam menanggung kerugian sekitar Rp 1,2 triliun untuk emas setara 1.136 kilogram.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Abdul Hadi jadi tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/2). Dari 7 orang saksi yang diperiksa hari ini, satu saksi dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
"Satu di antaranya adalah saudara AHA, selaku mantan general manager periode 2018," kata Kuntadi seperti dikutip Jumat (2/1).
Kuntadi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik berkesimpulan terhadap cukup alat bukti untuk meningkatkan status Abdul Hadi sebagai tersangka. Alat bukti tersebut ditemukan dari penetapan tersangka terdahulu, yakni Budi Said pada Kamis (18/1).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada 2018 Abdul Hadi diketahui bersepakat bersama Budi Said untuk melakukan transaksi jual beli logam mulia Antam di luar mekanisme yang ada. "Abadul Hadi Aviciena selaku GM Antam beberapa kali bertemu saudara BS (Budi Said) dalam rangka untuk mengatur transaksi logam mulia yang akan dilakukan BS," ujar Kuntadi lagi.
Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa transaksi akan dilakukan di luar mekanisme yang ada, dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan. Selain itu mereka ingin memutus pola dari Antam terhadap keluar masuknya logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-seolah harga diskon yang diberikan oleh Antam.
Abdul Hadi juga disebut membuat sebuah rekayasa laporan dalam rangka untuk menutupi adanya kekurangan stok di Butik Surabaya 1 Antam. "Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada tersangka Budi Said yang dilakukan di luar mekanisme yang ada,” ujar Kuntadi lagi.
Selain itu Kuntadi mengatakan tersangka Abdul Hadi membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal wajar. Akibat dari perbuatan tersangka, Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 Kg atau setara dengan Rp1,2 triliun.
Penyidik menjerat tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AHA dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kamis (18/1), penyidik menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.