7 Seruan Unpad untuk Pemerintah, Keteladanan hingga Pelanggaran Pemilu

Amelia Yesidora
6 Februari 2024, 07:09
Pemilu untuk pemerintah
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nz
Mahasiswa dari BEM Universitas Padjajaran (Unpad) membacakan pernyataan sikap di Kampus Unpad Jalan Dipatiukur, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/2/2024).
Button AI Summarize

Gelombang seruan akademisi kepada pemerintah menjelang Pemilu masih berjalan. Kali ini, sivitas akademika Universitas Padjadjaran (Unpad) menyuarakan petisi bertajuk Selamatkan Negara Hukum yang Demokratis, Beretika, dan Bermartabat.

Seruan ini dibacakan Ketua Senat Unpad, Ganjar Kurnia di gedung kampus Universitas Padjadjaran, Dipatiukur, Bandung, pada Sabtu (3/2). Seruan Padjadjaran ditandatangani 82 guru besar, 1.030 dosen dan alumni, dengan dukungan mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa Unpad.

“Ngadek sacekna, nilas saplasna,” ujar Ganjar membuka seruan ini. Empat kata ini adalah falsafah Sunda yang berarti konsistensi ucapan dan perbuatan, menjunjung kejujuran dan kearifan. 

Sivitas akademika Unpad menyoroti pengabaian kualitas institusi negara di Indonesia. Mulai dari turunnya kualitas demokrasi dan Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia, penetapan Omnibus Law selaku pengaman investasi yang tidak melibatkan publik, hingga nepotisme. 

Kualitas institusi ini, menurut mereka, adalah salah satu tolok ukur peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bila kinerja institusi negara memburuk, pemerataan kesejahteraan akan terancam. 

Atas dasar itu, sivitas akademika meminta Presiden, Para Pejabat Publik, Kandidat Capres-Cawapres dan Para Elite Politik serta masyarakat untuk turut bersama dalam "Penyelamatan Negara Hukum yang Demokratis, Beretika dan Bermartabat. 

Berikut tujuh tuntutan Universitas Padjadjaran untuk Pemerintah

  1. Pelaksanaan demokrasi harus menjunjung tinggi etika dan norma hukum yang bersandar pada Pancasila dan UUD 1945. Hukum tidak hanya teks semata, melainkan juga nilai dan prinsip yang ada di dalamnya serta dijalankan secara konsisten.
  2. Presiden dan elite politik harus menjadi contoh keteladanan kepatuhan terhadap  hukum dan etika. Bukan justru menjadi contoh melanggar etika, apa yang diucap tidak sesuai dengan kenyataan.
  3. Negara dan pemerintah beserta aparaturnya harus hadir sebagai pengayom, penjaga, dan fasilitator pelaksanaan demokrasi yang berintegritas dan bermartabat dengan menjaga jarak yang sama dengan para kontestan pemilu.
  4. Mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk turut serta berpartisipasi aktif dalam kontestasi Pemilu 2024 dengan memilih para calon berdasarkan kesadaran dan keyakinan yang sungguh, bukan atas dasar politik uang atau intimidasi. 
  5. Bersama-sama dengan seluruh masyarakat menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 agar kondusif, aman, dan bermartabat serta mengawal hasil penyelenggaraan Pemilu 2024 sampai terbentuknya pemerintahan baru sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.
  6. Pemilu 2024 sebagai institusi demokrasi tidak boleh diolok-olok atau direduksi maknanya sekadar prosedur memilih pemimpin. Demokrasi harus dikembalikan pada jati dirinya sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dengan menegakkan aturan main yang adil dan transparan, membuka ruang partisipasi yang substantif bagi publik untuk memperoleh informasi yang dapat diandalkan dalam memberikan suara.
  7. Mendesak penegakan hukum untuk kasus-kasus pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk segera ditindaklanjuti demi terciptanya pemilu yang berintegritas dan pulihnya kepercayaan publik kepada pemerintah.




Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...