DPR Terima Surpres Jokowi Soal RUU Daerah Khusus Jakarta

Ringkasan
- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 0,76% year to date (ytd) hingga 15 Maret 2024, didorong oleh aktivitas perdagangan yang meningkat dan investor asing yang mencatatkan nilai transaksi net buy Rp 26,1 triliun.
- Nilai kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia (BEI) naik 0,2% menjadi Rp 11.692 triliun, Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) naik 2,7% menjadi Rp 11 triliun per hari, dan frekuensi perdagangan tumbuh 1,9% menjadi 1,20 juta kali per hari.
- Sektor keuangan memimpin pertumbuhan pada tahun ini dengan pertumbuhan 36%, diikuti oleh sektor bahan baku (14%), energi (12%), dan infrastruktur (10%).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima surat presiden (Supres) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan hal itu saat Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (6/2).
"Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama DPR," kata Puan.
Puan mengatakan, selanjutnya, sebagai tindak lanjut Surpres tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Meski begitu saat ini belum ada pembahasan mengenai kapan RUU akan dibahas.
Dalam Rapat Paripurna sebelumnya, DPR mengesahkan RUU DKJ menjadi usul inisasif DPR. Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menyebutkan delapan fraksi menyetujui RUU DKJ untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR dengan catatan, sementara PKS menolak.
Salah satu poin yang diusulkan dalam draft RUU DKJ adalah adanya rencana gubernur dan wakil guberur Jakarta dipilih oleh presiden setelah nanti tak lagi menyandang status ibu kota. Rancangan itu telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Penunjukan gubernur oleh presiden itu tertuang di dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU. Pada intinya aturan itu menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden dengan memperhatikan pendapat atau usulan DPRD.