Ahok Tak Bisa Kampanye, Arya Sinulingga: Enggak Usah Dibikin Ribet!
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait pernyataan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tak bisa berkampanye lantaran Menteri BUMN Erick Thohir belum melayangkan surat pemberhentian dirinya sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan Ahok otomatis sudah resmi keluar dari Pertamina saat melayangkan surat pengunduran diri. "Pada saat tanggal surat beliau mengundurkan diri, maka otomatis sudah resmi berlaku pengunduran dirinya," ujarnya kepada Katadata.co.id, Kamis (8/2).
Arya mengatakan bahwa Ahok boleh kampanye meski tidak ada surat pemberhentian dari Erick Thohir. "Apa yang spesial? Dia sama saja seperti komisaris lainnya. Di KPU tidak ada aturan soal itu. Sudahlah kalau mau kampanye nggak ada yang larang, gak usah playing victim, yang lain juga tidak ada yang ribet," ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) itu mengatakan bahwa dia belum bisa terlibat dalam kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ia menyebut hal itu lantaran Menteri BUMN Erick Thohir belum mengeluarkan surat pemberhentian dirinya. “Erick Thohir belum keluarkan surat pemberhentian saya, makanya saya tidak boleh kampanye. Surat itu keluar setelah 30 hari,” ujarnya dalam acara "Ahok is Back" di Jakarta, Kamis (8/2).
Ahok mengumumkan pengunduran dirinya dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) melalui akun Instagram pribadinya, pada Jumat (2/2).
“Unggahan ini merupakan bukti tanda terima Surat Pengunduran Diri saya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yang saya serahkan hari ini, 2 Februari 2024,” tulis Ahok dikutip dari unggahan di akun Instagram pribadinya @basukibtp.