Tata Cara Mencoblos Surat Suara di TPS pada Pemilu 2024

Nadhira Shafa
12 Februari 2024, 09:56
Warga mengikuti simulasi pemungutan suara di GOR Saparua, Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/1/2024). KPU Kota Bandung menggelar simulasi pemungutan suara dan penghitungan suara secara waktu sebenarnya pada Pemilu pemungutan suara Pemilu 2024 yang diikuti ol
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
Warga mengikuti simulasi pemungutan suara di GOR Saparua, Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/1/2024). KPU Kota Bandung menggelar simulasi pemungutan suara dan penghitungan suara secara waktu sebenarnya pada Pemilu pemungutan suara Pemilu 2024 yang diikuti oleh 100 orang warga.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi terbesar di Indonesia yang melibatkan lima jenis surat suara, yaitu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Sebagai warga negara yang berhak memilih, Anda perlu mengetahui tata cara mencoblos surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar suara Anda tidak sia-sia. Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan saat mencoblos di TPS:

Tata Cara Mencoblos Surat Suara di TPS

Dilansir dari laman resmi KPU, kpu.go.id, Indonesia menetapkan kegiatan memilih pada Pemilu dilaksanakan dengan cara mencoblos surat suara.

Berdasarkan Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), “Pemberian suara Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali, yaitu pada nama, nomor, pasangan calon (paslon), atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat untuk Pemilu presiden dan wakil presiden.

Secara lebih rinci, berikut alur pencoblosan Pemilu 2024, yaitu:

  1. Pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih; Pemilih bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan.
  2. Kemudian, di lokasi TPS, pemilih akan bertemu panitia yang mempersilahkan untuk mengisi daftar hadir.
  3. Selanjutnya, pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat C-6. Tunggulah hingga panitia memanggil nama pemilih.
  4. Setelah dipanggil, hal yang perlu dilakukan adalah mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
  5. Pencoblosan dilakukan dengan alat yang sudah disediakan, serta mencoblos surat suara sesuai ketentuan berlaku.
  6. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  7. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota.
  8. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
  9. Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
  10. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Hal Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis informasi terkait berkas-berkas yang harus dibawa saat mencoblos. Dokumen yang dimaksud berbeda-beda tergantung jenis pemilihnya. 

Berikut rincian dokumen yang wajib disiapkan sebelum memberikan hak suara dalam Pemilu 2024:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

DPT disusun berdasarkan data pemilih pemilu periode terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk ke dalam DPT harus membawa beberapa dokumen berikut untuk melakukan pencoblosan surat suara:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
  • Formulir Model C Pemberitahuan KPU yang akan dibagikan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara. 

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

DPTb merupakan masyarakat yang namanya terdata dalam DPT, tetapi telah mengajukan pindah lokasi memilih di TPS lain, yaitu maksimal H-7 pencoblosan atau pada Rabu, 7 Februari 2024. Adapun dokumen yang harus dibawa oleh DPTb meliputi:

  • KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
  • Model A Surat Pindah Memilih. 

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Masyarakat yang terdata dalam DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup. Penggunaan hak suara itu hanya dapat dilakukan di wilayah yang tercantum dalam KTP-el.  Berikut dokumen yang harus dibawa ke TPS oleh DPK:

  • KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.

Dengan mengetahui tata cara mencoblos surat suara di TPS, Anda dapat berpartisipasi dalam menentukan nasib bangsa dan negara melalui Pemilu 2024. Gunakanlah hak pilih Anda dengan bijak dan bertanggung jawab.

Selamat mencoblos!

Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...