Menilik Jenis-jenis Surat Suara pada Pemilu yang Wajib Diketahui
Pemilihan umum (Pemilu) akan segera dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pada perhelatan ini, masyarakat Indonesia akan berperan besar dalam memilih wakil rakyat, serta presiden dan wakil presiden untuk lima tahun ke depan.
Pilpres 2024 sendiri, diikuti oleh tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Pemilu memberikan kesempatan bagi warga negara untuk mengekspresikan preferensi mereka pada berbagai isu kebijakan. Partai politik dan kandidat sering berkampanye dengan cara tertentu, dan hasil Pemilu dapat mempengaruhi arah kebijakan pemerintah.
Melansir Youth.ie salah satu substansi terlibat dalam Pemilu sebagai pemilih, yaitu menjadi wadah untuk bersuara tentang isu-isu penting. Termasuk aspirasi terkait perkembangan di daerah maupun nasional.
Berikut ini ulasan mengenai tentang jenis-jenis surat suara yang wajib diketahui pemilih.
Jenis-jenis Surat Suara dalam Pemilu 2024
Berikut penjelasan tentang jenis-jenis surat suara dalam Pemilu 2024, yang dirangkum dari penjelasan di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).