Menilik Jenis-jenis Surat Suara pada Pemilu yang Wajib Diketahui

Ghina Aulia
7 Februari 2024, 13:52
Jenis-jenis surat suara
ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.
Ilustrasi, petugas KPU menunjukan surat suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Cempaka Putih, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Button AI Summarize

Pemilihan umum (Pemilu) akan segera dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pada perhelatan ini, masyarakat Indonesia akan berperan besar dalam memilih wakil rakyat, serta presiden dan wakil presiden untuk lima tahun ke depan.

Pilpres 2024 sendiri, diikuti oleh tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pemilu memberikan kesempatan bagi warga negara untuk mengekspresikan preferensi mereka pada berbagai isu kebijakan. Partai politik dan kandidat sering berkampanye dengan cara tertentu, dan hasil Pemilu dapat mempengaruhi arah kebijakan pemerintah.

Melansir Youth.ie salah satu substansi terlibat dalam Pemilu sebagai pemilih, yaitu menjadi wadah untuk bersuara tentang isu-isu penting. Termasuk aspirasi terkait perkembangan di daerah maupun nasional.

Berikut ini ulasan mengenai tentang jenis-jenis surat suara yang wajib diketahui pemilih.

Jenis-jenis Surat Suara dalam Pemilu 2024

Berikut penjelasan tentang jenis-jenis surat suara dalam Pemilu 2024, yang dirangkum dari penjelasan di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...