Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu hingga Rp 29 Juta Jelang Pemilu

Ira Guslina Sufa
13 Februari 2024, 11:23
Bawaslu
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.
Petugas membantu seorang penyandang disabilitas memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Tegalrejo, Sumbermanjingwetan, Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapat kabar baru jelang pelaksanaan pemilu yang berlangsung Rabu (14/2). Para pegawai Bawaslu di seluruh Indonesia mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja dengan nilai maksimal Rp 29 juta. 

Kenaikan tunjangan kinerja untuk pegawai Bawaslu ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 18 Tahun 2024 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu Perpres kenaikan tunjangan itu diteken Jokowi pada Senin (12/2) tepatnya dua hari sebelum dilaksanakannya pemilihan serentak pemilihan legislatif atau pileg dan pemilihan presiden atau pilpres 2024. 

“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," demikian termuat dalam Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 seperti dikutip Selasa (13/2).

Dalam ketentuan terbaru itu, Jokowi menaikkan tunjangan untuk pegawai Bawaslu secara berjenjang. Kenaikan diberikan sesuai dengan kelas jabatan yang terdiri dari 17 tingkatan. 

Kenaikan tunjangan tertinggi diterima pegawai Bawaslu dengan kelas jabatan 17 yaitu naik 16,7% dari ketentuan tahun 2017. Besaran tunjangan kinerja yang diterima menurut ketentuan terbaru mencapai Rp 29 juta. Adapun pegawai dengan jabatan terendah atau 1 mendapat tukin senilai Rp 1,98 juta atau naik 11 4% dari ketentuan 2017. 

Daftar lengkap besaran tunjangan kinerja atau tukin pegawai Bawaslu berdasarkan Perpers Jokowi 

  • Tukin pegawasi Bawaslu kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Tukin pegawasi Bawaslu kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Tukin pegawasi Bawaslu kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Tukin pegawasi Bawaslu kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Tukin pegawasi Bawaslu kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Tukin pegawasi Bawaslu kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Tukin pegawasi Bawaslu kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Tukin pegawasi Bawaslu kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Tukin pegawasi Bawaslu kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Tukin pegawasi Bawaslu kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Tukin pegawasi Bawaslu kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Tukin pegawasi Bawaslu kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Tukin pegawasi Bawaslu kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Tukin pegawasi Bawaslu kelas jabatan: Rp 2.350.000
  • Tukin pegawasi Bawaslu kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Tukin pegawasi Bawaslu kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Tukin pegawasi Bawaslu kelas jabatan1: Rp 1.968.000

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...