Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu hingga Rp 29 Juta Jelang Pemilu

Ringkasan
- Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu berdasarkan kelas jabatan, dengan kenaikan tertinggi 16,7% untuk pegawai dengan kelas jabatan 17 senilai Rp29 juta.
- Kenaikan tunjangan ini berlaku sejak Perpres Nomor 18 Tahun 2024 diteken Jokowi pada 12 Februari 2024, dua hari sebelum pemilu.
- Besaran tunjangan kinerja pegawai Bawaslu bervariasi sesuai kelas jabatan, mulai dari Rp1,98 juta untuk kelas jabatan terendah hingga Rp29,08 juta untuk kelas jabatan tertinggi.

Pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapat kabar baru jelang pelaksanaan pemilu yang berlangsung Rabu (14/2). Para pegawai Bawaslu di seluruh Indonesia mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja dengan nilai maksimal Rp 29 juta.
Kenaikan tunjangan kinerja untuk pegawai Bawaslu ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 18 Tahun 2024 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu Perpres kenaikan tunjangan itu diteken Jokowi pada Senin (12/2) tepatnya dua hari sebelum dilaksanakannya pemilihan serentak pemilihan legislatif atau pileg dan pemilihan presiden atau pilpres 2024.
“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," demikian termuat dalam Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 seperti dikutip Selasa (13/2).
Dalam ketentuan terbaru itu, Jokowi menaikkan tunjangan untuk pegawai Bawaslu secara berjenjang. Kenaikan diberikan sesuai dengan kelas jabatan yang terdiri dari 17 tingkatan.
Kenaikan tunjangan tertinggi diterima pegawai Bawaslu dengan kelas jabatan 17 yaitu naik 16,7% dari ketentuan tahun 2017. Besaran tunjangan kinerja yang diterima menurut ketentuan terbaru mencapai Rp 29 juta. Adapun pegawai dengan jabatan terendah atau 1 mendapat tukin senilai Rp 1,98 juta atau naik 11 4% dari ketentuan 2017.
Daftar lengkap besaran tunjangan kinerja atau tukin pegawai Bawaslu berdasarkan Perpers Jokowi
- Tukin pegawasi Bawaslu kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Tukin pegawasi Bawaslu kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Tukin pegawasi Bawaslu kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Tukin pegawasi Bawaslu kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Tukin pegawasi Bawaslu kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Tukin pegawasi Bawaslu kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Tukin pegawasi Bawaslu kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Tukin pegawasi Bawaslu kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Tukin pegawasi Bawaslu kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Tukin pegawasi Bawaslu kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Tukin pegawasi Bawaslu kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Tukin pegawasi Bawaslu kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Tukin pegawasi Bawaslu kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Tukin pegawasi Bawaslu kelas jabatan: Rp 2.350.000
- Tukin pegawasi Bawaslu kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Tukin pegawasi Bawaslu kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Tukin pegawasi Bawaslu kelas jabatan1: Rp 1.968.000