Top News: Honor KPPS dan Anggaran TPS, Media Asing Soroti Jokowi
Pemilu 2024 akan berlangsung hari ini, Rabu (14/2). Salah satu lokasi yang menjadi titik perhatian saat mencoblos tentunya lokasi tempat pemungutan suara atau TPS.
Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 820.161 TPS di Indonesia, ditambah 3.059 TPS luar negeri.
Setiap TPS akan memiliki Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.
KPPS terdiri dari tujuh orang yang terbagi menjadi satu ketua dan enam anggota. Selama pelaksanaan pemungutan dan perhitungan KPU telah menyediakan anggaran khusus untuk mendukung kerja KPPS.
Anggaran untuk setiap TPS menjadi salah satu artikel Top News Katadata.co.id. Selain itu, ketahui juga artikel terpopuler lainnya, seperti alasan film Dirty Vote menghilang dari pencarian YouTube, serta sorotan media asing terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Berikut Top News Katadata.co.id:
1. Rincian Anggaran Tiap TPS di Pemilu 2024, Gaji KPPS dan Operasional
Komisi Pemilihan Umum menetapkan pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Pada hari itu pemilih yang sudah tercatat di Daftar Pemilih Tetap dapat menggunakan hak untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, serta calon legislatif di DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi, DPR RI dan Dewan Perwakilan Daerah.
Berdasarkan data yang telah dikeluarkan KPU menetapkan sebanyak 204,8 juta pemilih dapat DPT pemilu 2024. Pemilih akan memberikan suara di 820.161 Tempat Pemungutan Suara atau TPS Dalam Negeri dan 3.059 TPS Luar Negeri.
Untuk setiap TPS akan dikelola oleh 1 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS. Dalam pasal 1 ayat 10 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan pengertian KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Masa kerja KPPS dalam Pemilihan Umum 2024 berlangsung kurang dari sebulan, dimulai pada 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.
Di sisi lain, periode kerja Pengawas TPS atau PTPS berlangsung selama satu bulan, dimulai 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
2. Alasan Film Dirty Vote Tak Muncul di Pencarian YouTube
Warganet mengeluhkan film dokumenter Dirty Vote yang tak langsung muncul di halaman utama YouTube ketika dicari di fitur pencarian. Ada beberapa potensi penyebabnya. Film Dirty Vote diunggah oleh channel dengan nama yang sama.
Namun berdasarkan penelurusan Katadata.co.id, ketika mengetik kata 'dirty vote', maka video yang muncul justru dari kreator konten atau channel lain.
Meski begitu, film Dirty Vote tetap tersedia di channel Dirty Vote dan bisa diakses. Channel YouTube lain yang mengunggah video full yakni PSHK Indonesia.
Google memberikan penjelasan mengenai alasan suatu video tidak muncul di fitur pencarian YouTube. Salah satunya, channel atau video baru dibuat, diperbaharui atau berganti nama.
"Mungkin perlu waktu beberapa hari agar channel atau video tersebut ditampilkan dalam hasil penelusuran YouTube," kata Google dalam laman resmi.
3. The Economist: Jokowi Lepas Kursi Kepresidenan dengan Cara Kurang Baik
Media asing The Economist menyoroti keterlibatan Presiden Jokowi atau Joko Widodo dalam Pemilu 2024. Menurut media yang berbasis di Inggris ini, Jokowi meninggalkan kursi kepresidenan dengan cara yang kurang baik ketimbang saat ia menjabat.
Dalam editorial, The Economist mengungkapkan janji Jokowi ketika pertama kali mencalonkan diri sebagai presiden pada 2014.
“Jokowi meraih kekuasaan dengan janji menentang para elit yang mengatur negara demokrasi terbesar ketiga di dunia sejak jatuhnya era diktator Soeharto pada 1998,” kata The Economist.
“Namun, alih-alih mengalahkan demokrasi, pialang kekuasaan, Jokowi justru ikut bergabung dengan mereka,” The Economist menambahkan.
The Economist menyebut Presiden Jokowi mendukung pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Media itu menarasikan Prabowo sebagai mantan jenderal dan menantu Soeharto, yang memiliki catatan tentang hak asasi manusia yang negatif, serta ambivalensi terhadap demokrasi.
4. Tanggapan Istana soal Sultan Diminta Jokowi Pertemukan dengan Megawati
Kalangan istana menanggapi pernyataan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X mengenai permintaan Presiden Joko Widodo bertemu dengan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, tak membantah pernyataan Sultan. Ari menyatakan inisiatif bisa datang dari mana saja.
"Inisiatif pertemuan bisa muncul dari mana saja tapi yang paling penting adalah silaturahmi antar tokoh bangsa pasti akan bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara," kata Ari kepada wartawan, Selasa (13/2).
Dia menekankan pentingnya Presiden menjalin silaturahmi antar tokoh bangsa. "Presiden selalu terbuka untuk bertemu, bersilaturahmi dengan tokoh-tokoh bangsa. Apalagi untuk kebaikan dan kemajuan bangsa," kata Ari.
5. Cak Imin, JK dan Tiga Pakar Hukum Dilaporkan Terkait Dirty Vote
Calon wakil presiden nomor urut satu Muhaimin Iskandar dan wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu terkait dengan film Dirty Vote. Tiga pakar hukum dan sutradara yang terlibat dalam film Dirty Vote juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Advokat Lingkar Nusantara melaporkan Muhaimin alias Cak Imin dan JK dengan dugaan pelanggaran Pemilu karena menyebarkan film dokumenter Dirty Vote produksi WatchDoc. Cak Imin mengunggah trailer film Dirty Vote di X atau Twitter pada Senin (12/2). Bersamaan dengan unggahannya, mencuit, “Ada yang sudah nonton?”
Perwakilan Advokat Lingkar Nusantara, Ahmad Fatoni, mengatakan unggahan Cak Imin itu pada saat memasuki masa tenang. "Itu masih dalam masa tenang. Masa tenang itu kan tiga hari pencoblosan,” kata Ahmad Fatoni di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (13/2).
Ahmad juga melaporkan pernyataan Jusuf Kalla bahwa film Dirty Vote baru menyampaikan 25 persen kecurangan dari kenyataannya.
Kata Ahmad, Jusuf Kalla seolah-olah ingin membangun narasi kecurangan itu lebih dari 25 persen dan ini disampaikan saat masa tenang.
Pernyataan dua politisi ini dianggap unsur kampanye terselubung.
“Di dalam film itu, kita duga juga banyak hal yang tendensius isinya, yaitu menyudutkan salah satu paslon. Meskipun di dalamnya juga ada paslon-paslon yang lain, tapi lebih spesifik ke paslon 02,” kata Ahmad.