Menkominfo: Perpres Publisher Rights Akan Segera Disahkan

Happy Fajrian
19 Februari 2024, 21:40
publisher rights, menkominfo
YouTube Total Politik
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa rancangan perpres tentang publisher rights akan segera diterbitkan.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights akan segera disahkan. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, saat menjadi pembicara kunci dalam Konvensi Nasional Media Massa dalam memperingati Hari Pers Nasional.

“Selanjutnya pemerintah segera mengesahkan kebijakan yang mendorong level playing field di isu digital. Rancangan Perpres Publisher Rights berusaha untuk menginisiasi kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital yang dilandasi oleh kejelasan hukum,” ujarnya di Jakarta, Senin (19/2).

Terdapat tiga poin utama dalam R-Perpres Publisher Rights. Pertama untuk mengkodifikasi praktik kerja sama yang sudah ada. Kedua, mendorong interaksi antara platform digital dengan perusahaan pers secara lebih berimbang.

Terakhir, memberikan kesempatan perusahaan pers terlepas dari skala usahanya untuk dapat meningkatkan kerja sama dengan platform digital. Ia menyatakan, pemerintah memiliki wewenang untuk menghadirkan digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif supaya menghadirkan fair playing field dalam ekosistem digital nasional.

Dia juga mengingatkan Dewan Pers agar segera menyiapkan tindak lanjut setelah rancangan Perpres ini disahkan. “Apabila sudah disahkan, komite yang menjalankan perpres itu perlu segera dibentuk. Kita akan mencoba masa transisi selama enam bulan dan melakukan tindak lanjut sejak penetapan oleh presiden,” ujarnya.

Pemerintah terus berusaha untuk menghadirkan kebijakan yang bersifat afirmatif, khususnya dalam menghadapi disrupsi teknologi informasi dan komunikasi. Budi menegaskan bahwa perpres Publisher Rights bukan untuk menggerus keberlangsungan pelaku industri, namun justru menguatkan.

Dia mengutarakan, bahwa pers saat ini menghadapi tiga tantangan global di era disrupsi teknologi. Pertama adalah digitalisasi jurnalisme. Kedua, pengaruh sosial media. Ketiga, ancaman artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Di samping itu, ia juga menjabarkan pemanfaatan AI pada praktik jurnalisme, di antaranya: membantu tugas back office, mempermudah pembuatan konten, hingga distribusi konten di berbagai platform.

“Namun, adopsi teknologi tersebut melahirkan news avoidance, sehingga pers harus semaksimal mungkin menjaga kredibilitas sebagai sumber informasi,” kata dia.

Menurut dia, langkah-langkah untuk menghadapi tantangan tersebut bisa dimulai dengan berinovasi dalam proses bisnis media agar terus bisa bersaing, mengadopsi teknologi baru, upskilling karyawan, serta berinovasi terhadap peluang tren baru untuk mengembangkan karier jurnalisme jangka panjang.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...