AMSI hingga AJI Minta Jokowi Kaji Ulang Isi Perpres Publisher Rights

Ameidyo Daud Nasution
29 Juli 2023, 09:10
publisher rights, amsi, google
Pexels
Google berencana tak lagi menayangkan konten berita di platformnya jika Perpres Publishers Rights diterbitkan.

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurbalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA) meminta Presiden Joko Widodo mengkaji lagi isi Rancangan Peraturan Presiden Tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas.

Ini karena beberapa poin dalam rancangan payung hukum tersebut belum disepakati seluruh pemangku kepentingan industri media. Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sudah menyetorkan naskah Perpres Publisher Rights ke Sekretariat Negara untuk diteken Jokowi.

Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut mengatakan substansi Perpres tersebut seharusnya tak lepas dari usaha memperbaiki industri jurnalisme Indonesia. Namun ia mengingatkan agar platform digital perlu dilibatkan.

"Tujuan kita semua adalah menciptakan bisnis media yang sehat dengan konten jurnalisme yang berkualitas," kata Wenseslaus dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/7).

Dia juga berharap kebuntuan dalam pembahasan Perpres diselesaikan dengan mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Ia mencontohkan solusi yag dimaksud seperti "designation clause" dalam Media Bargaining Code di Australia.

Dengan pasal tersebut, hanya platform yang menolak berkontribusi secara signifikan pada upaya memperbaiki ekosistem media yang wajib memenuhi peraturan. Hingga saat ini, draf terakhir Perpres Publishers Rights tak memasukkan klausul tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...