Mahfud: Hak Angket Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Presiden

Ade Rosman
26 Februari 2024, 13:02
mahfud, hak angket, pemakzulan
Antara
Calon Wakil Presiden Mahfud MD
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak dapat mengubah hasil Pemilihan Umum 2024 yang didapat. Kendati demikian, hak angket dapat menjatuhkan sanksi pada Presiden, termasuk pemakzulan.

Hal itu dicuitkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamaan (Menko Polhukam) tersebut dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, pada Senin (26/2).

“Jalur politik melalui Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil Pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya,” kata Mahfud.

Selain melalui angket, Mahfud menyebut satu jalur resmi lainnya yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan kisruh Pemilu 2024, yakni melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil Pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani,” katanya.

Mantan ketua MK itu pun mengatakan paslon bisa menempuh jalur hukum di MK. Sedangkan partai politik melalui kadernya dapat menjalankan hak angket di DPR.

“Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket. Adalah salah (jika) mereka mengatakan bahwa kisruh Pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket,” katanya.

Ia menyebut, dirinya yang bukan merupakan kader partai politik tak dapat menggugat hasil Pemilu 2024 melalui dua jalur. Hal itu berbeda dengan Ganjar Pranowo maupun cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar yang merupakan bagian dari parpol.

Di sisi lain, wacana yang digulirkan Ganjar Pranowo tersebut mendapat sambutan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS),  dan Partai NasDem.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan, mendukung kubu koalisi 03 yang mewacanakan pengajuan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Ia menyebut pengajuan hak angket itu merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dihargai.

"Saya pikir wajib. Bukan hanya sekadar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional itu," kata Surya di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat (23/2).

Politikus  PDIP Adian Napitupulu mengatakan, relawan paslon nomor 01 dan paslon nomor 03 membuka komunikasi untuk rencana menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Ia pun menegaskan fraksi PDIP di DPR RI solid mendukung usul hak angket.

“Siapa yang mendiamkan kecurangan, dia berlaku curang. Siapa yang mendiamkan kejahatan juga akan berlaku jahat. Siapa yang mendiamkan kekerasan, sesungguhnya juga melakukan kekerasan,” kata Adian, Jumat (23/2).

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...