Syarat Bikin SKCK Wajib Punya BPJS Kesehatan, Mulai Uji Coba Maret

Ira Guslina Sufa
27 Februari 2024, 11:30
Kartu BPJS kesehatan hilang
Merdeka.com
Kartu BPJS kesehatan hilang
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kepesertaan  di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan bakal terintegrasi dengan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ketentuan ini akan berlaku bertahap dan dimulai Maret 2024. 

Merujuk akun media sosial instagram milik BPJS Kesehatan untuk tahap awal implementasi kepesertaan jaminan kesehatan untuk mengurus SKCK berlaku di 6 daerah. Ketentuan baru berlaku untuk pengurusan BPJS kesehatan di Polda Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi, Bali dan Papua Barat. 

“Saat ini implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat pengurusan SKCK dan dalam tahap uji coba. Kemudian masih diberlakukan sesuai Polda pada polresta (tertentu),” tulis admin @BPJSKesehatan_ri  seperti dikutip Selasa (27/2). 

Selama masa uji coba bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK harus menunjukkan bukti kepesertaan. Bagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS Kesehatan aktif dan masih berusia 21-25 tahun dan berstatus melanjutkan pendidikan  saat mengurus SKCK perlu mengurus kepesertaan dengan masuk dalam tanggungan orang tua. 

Cara untuk mengaktifkan kepesertaan JKN dapat dilakukan dengan pemohon SKCK mengakses chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165. Aktivasi juga dapat dilakukan dengan mengakses fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”, memasukkan data pendukung serta upload dokumen bukti keterangan kuliah/bukti bayar uang sekolah terakhir, status kepesertaan JKN pemohon langsung aktif

Untuk masyarakat yang ingin mengurus SKCK namun tidak memiliki BPJS kesehatan dan masuk kelompok tidak mampu bisa mengurus Penerima Bantuan Iuran atau PBI ke Dinas Sosial di kabupaten dan kota masing-masing. Syarat pengajuan PBI antara lain melampirkan KTP, KK dan surat keterangan tidak mampu. 

Untuk masa uji coba, untuk masyarakat yang mengurus SKCK tetapi tidak memiliki BPJS Kesehatan aktif tetap bisa mengurus dengan secara bersamaan mengurus JKN. 

Berikut dokumen yang diserahkan kepada petugas saat pengurusan SKCK

  • Dokumen cetak bukti nomor Virtual Account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar Program JKN
  • Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status Non Aktif;
  • Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status non aktif. 

Daftar daerah yang memberlakukan uji coba pengurusan SKCK wajib memiliki BPJS Kesehatan

  1. Polda Kepulauan Riau: Polresta Barelang, Polresta Batu Aji
  2. Polda Jawa Tengah: Polrestabes Semarang, Polsek Pedurungan
  3. Polda Kalimantan Timur: Polresta Balikpapan, Polsek Balikpapan Selatan
  4. Polda Sulawesi Selatan: Polrestabes Makassar, Polsek Rappocini
  5. Polda Bali: Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan
  6. Polda Papua Barat: Polres Kabupaten Sorong, Polsek Aimas

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...