Apa itu Jenderal Kehormatan? Gelar yang diberikan Jokowi ke Prabowo

Safrezi Fitra
29 Februari 2024, 14:35
Apa itu Jenderal Kehormatan? Gelar yang diberikan Jokowi ke Prabowo, Perbedaan Jenderal Kehormatan dengan Jenderal Besar, jenderal besar, jenderal kehormatan, prabowo dipecat dari TNI, letjen prabowo, jenderal pelanggar ham, daftar tokoh penerima gelar je
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.
Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Button AI Summarize

Presiden Jokowi memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Rabu, 28 Februari 2024. Jokowi menyematkan pangkat empat bintang di sela-sela rapat pimpinan TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Sebelum kariernya berakhir di TNI pada 1999, pangkat terakhir Prabowo adalah Letnan Jenderal atau bintang tiga, dengan jabatan Pangkostrad.

Menurut Jokowi, penganugerahan gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan bentuk penghargaan dan penegasan atas pengabdian penuhnya kepada rakyat, bangsa, dan negara. Pangkat jenderal kehormatan itu diberikan karena Presiden menilai Prabowo telah memberikan kontribusi yang luar biasa pada kemajuan TNI dan negara.

Jokowi mengatakan Prabowo pada 2022 sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa di bidang pertahanan. "Sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa kemajuan TNI dan kemajuan negara," kata Jokowi usai seremoni pemberian penghargaan tersebut di Mabes TNI.

Pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Apa itu Jenderal Kehormatan?

Jenderal merupakan pangkat tertinggi dalam tubuh TNI Angkatan Darat yang ditandai dengan empat bintang emas di pundak prajurit. Pangkat jenderal setara dengan marsekal di TNI Angkatan Udara dan laksamana di TNI Angkatan Laut.

Para jenderal biasanya menduduki posisi strategis seperti Panglima TNI, Wakil Panglima TNI (sekarang tidak ada lagi), dan Kepala Staf TNI AD (KSAD). Saat ini hanya ada dua orang yang berpangkat jenderal aktif, yakni Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak.

Pangkat jenderal sebenarnya hanya bisa diraih lewat promosi secara bertahap oleh prajurit tentara yang masih aktif berdinas. Saat pensiun, pangkat jenderal masih melekat dan statusnya menjadi purnawirawan.

Namun, berbeda dengan gelar Jenderal Kehormatan. Jenderal Kehormatan adalah pangkat istimewa yang diberikan kepada perwira tinggi TNI AD yang memiliki prestasi luar biasa serta berjasa besar bagi bangsa dan negara. Pangkat ini tergolong sebagai penghargaan prestisius atas dedikasi dan pengabdian mereka. Tanda pangkatnya sama dengan jenderal, tetapi dengan tambahan embel-embel ”HOR” yang menunjukkan keistimewaannya.

Pemberian Jenderal Kehormatan tak asing dilakukan di Indonesia. Gelar jenderal kehormatan dengan bintang empat pernah disematkan kepada beberapa purnawiranan TNI yang sempat menjabat sebagai menteri. Namun, penganugerahan tersebut sudah tidak berlaku semenjak kepemimpinan Presiden keenam RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...